Hutan Sosial untuk Masyarakat
Perhutanan Sosial adalah bagian dari Reforma Agraria.
Masyarakat diberikan hak untuk mengelola hutan sosial.
Yang berhak mengelola adalah masyarakat yang tinggal di area dalam Peta Indikatif Akses Hutan Nasional
Izin pemanfaatan hutan sosial diberikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (UU no.41 tahun 1999 tentang Kehutanan)
#Agraria
Hutan Sosial untuk Masyarakat
Hutan Sosial untuk Masyarakat
Perhutanan sosial konsep bagus. Kolaborasilah dengan ATR/BPN memnentukan batas hutan dan non hutan. Selesaikanlah semua. Bila perlu Sertipikatkan tanah hutan menjadi hak pakai.