Ormas Lebih Mudah Kelola Dana Hibah
Organisasi Kemasyarakatan penerima dana hibah dan bantuan sosial kini tak wajib berbadan hukum.
Mereka hanya perlu mengantongi Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Pemda setempat.
Ormas Lebih Mudah Kelola Dana Hibah
Ormas Lebih Mudah Kelola Dana Hibah