Alur Pembebasan Bersyarat

Alur Pembebasan Bersyarat

Alur Pembebasan Bersyarat

Untuk mendapatkan fasilitas bebas bersyarat, seorang narapidana harus lebih dulu mengajukan permohonan. Alurnya dimulai dari Lembaga Pemasyarakatan, kemudian ke Kanwil, hingga Ditjenpas.

Dalam permohonan itu wali narapidana mengajukan dengan mencantumkan nama narapidananya untuk kemudian digelar sidang TPP dan hasil sidang diterima oleh Lapas untuk dilakukan pembebasan bersyaratnya.

Proses pengajuan tak memakan waktu lama, paling lama hanya 14 hari kerja di Lapas, 14 hari kerja di Kanwil, dan 30 hari kerja di Ditjenpas sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah sidang TPP
Alur Pembebasan Bersyarat



Alur Pembebasan Bersyarat

Related posts

Leave a Comment