Pita Lebar
Untuk meningkatkan pembangunan dan konektivitas antar wilayah, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memacu penyelesaian tiga megaproyek telekomunikasi, yakni Palapa Ring, Base Transceiver Station (BTS) di perbatasan, dan pembangunan jaringan pita lebar.
Dalam Rencana Pitalebar Indonesia 2014-2019 yang ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2014, pitalebar didefinisikan sebagai akses internet dengan jaminan konektivitas selalu tersambung, terjamin ketahanan dan keamanan informasinya serta memiliki kemampuan triple-play dengan kecepatan minimal 2 Mbps untuk akses tetap (fixed) dan 1 Mbps untuk akses bergerak (mobile).
Walaupun pitalebar didefinisikan secara teknis, keberhasilan pembangunan pitalebar tidak saja dinilai dari penyediaan prasarana, tetapi juga dari tingkat adopsi dan kualitas penggunaannya dalam mendukung pertumbuhan pembangunan nasional dan daya saing Indonesia di tingkat global, serta peningkatan kualitas hidup masyarakat Indonesia.
Dalam lima tahun ke depan (2019), pembangunan pitalebar nasional direncanakan dapat memberikan akses tetap di wilayah perkotaan ke 71% rumah tangga (20 Mbps) dan 30% populasi, serta akses bergerak ke seluruh populasi (1 Mbps). Adapun di wilayah perdesaan, prasarana pitalebar akses tetap diharapkan dapat menjangkau 49% rumah tangga (10 Mbps) dan 6% populasi, serta akses bergerak ke 52% populasi (1 Mbps)
Pita Lebar
Pita Lebar