Alokasi Kursi Legislatif Meningkat
Salah satu hal baru yang akan diterapkan dalam Pemilu 2019 adalah metode konversi/mengubah suara (pemilih) menjadi kursi (legislatif). Jika di Pemilu sebelumnya menggunakan metode Kuota Hare (Largest Remainder), di Pemilu 2019 nanti akan menggunakan metode Sainte Lague.
Perbedaan kedua metode konversi suara itu pada teknik pembagian kursinya. Kalau sainte lague tidak menggunakan bilangan pembagi pemilih (BPP), tetapi menggunakan bilangan pembagi tetap (BPT), yaitu dibagi 1 ; 3; 5; 7; 9; dan seterusnya bilangan ganjil.
Metode sainte lague murni oleh sebagian pihak dinilai lebih adil. Partai dengan perolehan suara besar akan mendapatkan lebih banyak kursi, sedangkan partai dengan perolehan suara kecil tentu akan mendapatkan kursi yang lebih sedikit pula.
Dalam Pemilu 2019 juga akan terjadi penambahan ambang batas kursi legislatif karena peningkatan jumlah penduduk. Kenaikan itu diharapkan semakin mampu mewakili suara masyarakat
Alokasi Kursi Legislatif Meningkat
Alokasi Kursi Legislatif Meningkat