Ibu Hamil Nyaman Naik Kereta Api
Siapapun boleh melakukan perjalanan menggunakan jasa angkutan kereta api. Ibu hamil diperbolehkan melalukan perjalanan jarak jauh menggunakan kereta api dengan ketentuan. Ibu hamil yang diperbolehkan melakukan perjalanan dengan kereta api adalah ibu hamil dengan usia kehamilan 14-28 minggu.
Ibu hamil wajib membawa surat keterangan dari dokter kandungan atau bidan yang menangani. Surat keterangan berisi informasi usia kehamilan, pernyataan kandungan dalam keadaan sehat dan tidak adanya kelainan dalam kandungan. Yang utama perlu diingat adalah adanya pendamping minimal satu orang dewasa untuk menemani ibu hamil selama perjalanan untuk antisipasi keadaan darurat yang mungkin terjadi pada ibu hamil
Ibu Hamil Nyaman Naik Kereta Api
Ibu Hamil Nyaman Naik Kereta Api