Izin Usaha Lebih Cepat Dengan Single Submission
Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 (Perpres No. 91/2017) tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha adalah bentuk upaya pemerintah dalam mengoptimalkan kondisi pelayanan dan proses perizinan usaha di Indonesia. Salah satu upaya itu dimulai dengan rencana penerapan Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Satu Pintu (single submission dan PTSP).
Pada 1 Januari 2018 akan dilakukan uji coba single submission. Setelah uji coba dinyatakan sukses, pelaksanaan bertahap pun akan dimulai selambat-lambatnya pada Maret 2018.
Selain rencana tersebut, pemerintah juga akan menerapkan perizinan dalam bentuk pemenuhan persyaratan (checklist) dan data sharing. Terakhir, reformasi peraturan perizinan berusaha (standar pelayanan perizinan) juga akan dibuat. Semua wacana tersebut dilakukan untuk meningkatkan pelayanan dan memudahkan proses perizinan berusaha.
—–
Follow our social media!
Facebook: https://www.facebook.com/IndonesiaBai…
Instagram: https://www.instagram.com/indonesiaba…
Twitter: https://twitter.com/indonesiabaikid
—
http://indonesiabaik.id/
Izin Usaha Lebih Cepat Dengan Single Submission
Izin Usaha Lebih Cepat Dengan Single Submission