Capaian Kinerja Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo 2017

Capaian Kinerja Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo 2017

Capaian Kinerja Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo 2017

Kementerian Kominfo melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Ditjen PPI) dan Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI) telah menghasilkan berbagai capaian kinerja di bidang pos, telekomunikasi, dan penyiaran serta perbaikan dan efisiensi birokrasi. Salah satu program unggulan yaitu Program Registrasi Prabayar Seluler. Saat ini, jumlah pelanggan prabayar seluler yang telah melaksanakan registrasi mencapai 110 juta pelanggan. Keberhasilan dalam pelaksanaan program kerja Kementerian Kominfo di bidang-bidang tersebut, tidak lepas dari kerja sama dan sinergi dari para stakeholder terkait baik dari kementerian/ lembaga dan swasta.

Capaian kinerja dan peluncuran produk inovatif mencakup hal-hal sebagai berikut :

1. Pelayanan Prima
Peraturan Presiden No. 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha menjadi dasar bagi Kementerian dan Lembaga untuk melakukan penataan kembali proses perizinan berusaha dengan mengutamakan kecepataan, cara sederhana dan tidak menghambat dengan memanfaatkan teknologi informasi melalui penerapan e-government yang efektif, efisien dan berorientasi pada pelayanan publik.

Penyediaan e-Licensing melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), yang bertujuan untuk mempercepat proses perizinan secara online. PTSP diharapkan dapat meningkatkan posisi Indonesia pada ranking Ease of Doing Business (EODB) pada tahun-tahun berikutnya. Menurut World Bank, saat ini Indonesia berada pada posisi 75 (per 1 Juni 2017). Presiden Joko Widodo menargetkan posisi Indonesia pada 40 besar.

2. Simplifikasi Regulasi
Pelayanan prima dalam memberikan kemudahan berusaha dibarengi dengan simplifikasi peraturan perundang-undangan menindaklanjuti arahan Presiden terkait urgensi pemangkasan regulasi secara nasional mulai tahun 2016.

3. Registrasi Pelanggan Prabayar
Sesuai ketentuan Peraturan Menteri Kominfo No. 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Prabayar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kominfo No. 14 Tahun 2017, pengguna kartu selular prabayar diwajibkan melakukan registrasi ulang nomornya kepada operator telekomunikasi dengan batas waktu 28 Februari 2018. Registrasi ini ditujukan untuk mengurangi praktik-praktik kecurangan, penipuan, dan informasi hoax, yang marak terjadi di masyarakat akibat penyalahgunaan nomor seluler.
Dengan verifikasi identitas pengguna terhadap data Nomor Induk Kependudukan dan Nomor Kartu Keluarga yang tersimpan pada sistem Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil, hal-hal negatif seperti ini bisa dibatasi ruang geraknya. Registrasi pelanggan idealnya juga akan menguntungkan operator dan menyehatkan industri karena data yang terverifikasi akan memberi kepastian angka pelanggan dan mengurangi churn rates operator seluler.

4. Penandatanganan Nota Kesepahaman
Pada hari ini juga dilakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding – MoU) antara Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan:
(1) Kementerian Dalam Negeri
(2) Kepolisian RI
(3) Badan Perlindungan Konsumen Nasional (B PKN)

5. Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama
Sedangkan untuk Perjanjian Kerja Sama (PKS) dilakukan antara Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan :
(1) Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri
(2) Ditjen Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan HAM
(3) Ditjen Pajak Kementerian Keuangan
(4) Ditjen Pengendalian Perubahan Iklim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

6. Peresmian Penerapan Tanda Tangan Digital Dalam Izin Stasiun Radio (ISR)

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara meresmikan penerapan tanda tangan digital dalam pelayanan perizinan penggunaan spektrum frekuensi radio atau Izin Stasiun Radio (ISR) pada Rabu (20/12/2017) di Gedung Menara Merdeka Jakarta. ISR merupakan dokumen legal penggunaan frekuensi radio baik untuk penyelenggaraan telekomunikasi maupun penyiaran, termasuk komunikasi radio konvensional yang digunakan dalam penyelenggaraan telekomunikasi khusus oleh badan usaha atau instansi pemerintah.

7. Apresiasi kepada Mitra Kerja
Menteri Komunikasi dan Informatika memberikan apresiasi kepada mitra kerja (stakeholder) yang telah mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi yang dijalankan oleh Direktorat Penyelenggaraan Pos dan Informatika dan Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.

Sumber : https://www.kominfo.go.id/content/detail/12083/siaran-pers-no-258hmkominfo122017-tentang-penghargaan-bidang-pos-dan-informatika-serta-pencapaian-registrasi-prabayar-seluler-melampaui-110-juta/0/siaran_pers
Capaian Kinerja Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo 2017



Capaian Kinerja Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo 2017

Related posts

Leave a Comment