Tugas & Fungsi BSSN
Tugas dan Fungsi BSSN
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2017, BSSN mempunyai tugas melaksanakan keamanan siber secara efektif dan efisien dengan memanfaatkan, mengembangkan, dan mengonsolidasikan semua unsur yang terkait dengan keamanan siiber.
Selain melaksanakan tugas tersebut, BSSN juga menyelenggarakan fungsi :
• Penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kebijakan teknis di bidang identifikasi, deteksi, proteksi, penanggulangan, pemuihan, pemantauan, evaluasi, pengendalian proteksi e-commerce, persandian, penapisan, diplomasi siber, pusat manajemen krisis siber, pusat kontak siber, sentra informasi, dukungan mitigasi, pemulihan penanggulangan kerentanan, insiden dan/atau serangan siber.
• Pengoordinasian kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas BSSN dan sebagai wadah koordinasi bagi semua pemangku kepentingan.
• Pelaksanaan pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan BSSN.
• Pengawasan atas pelaksanaan tugas.
• Pelaksanaan dukungan yang bersifat subtantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BSSN.
• Pelaksanaan kerjasama nasional, regional, dan internasional dalam urusan keamanan siber.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, BSSN harus menyusun peta bisnis proses yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan BSSN.
—
Follow our social media
Facebook: https://www.facebook.com/IndonesiaBaikId/
Instagram: https://www.facebook.com/IndonesiaBaikId/
Twitter: https://twitter.com/indonesiabaikid
—
http://indonesiabaik.id/
Tugas & Fungsi BSSN
Tugas & Fungsi BSSN