Peran Presiden Dalam BPJS
Peran Presiden Dalam BPJS
Negara memiliki peran dan tanggung jawab dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan sosial. Karenanya, dibentuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) sebagai penyelenggara jaminan sosial yang berada di bawah komando langsung Presiden.
Dalam Undang-Undang (UU) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) nomor 24 tahun 2011, disebutkan peran Presiden selaku Kepala Negara juga sebagai Kepala Administrasi Negara. Presiden memiliki hak prerogatif dalam memilih dan menetapkan anggota Dewan Pengawas untuk BPJS.
Di pasal yang lain, Pasal 53 ayat 2, Presiden juga dapat memberikan sanksi adiminstratif kepada Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi BPJS. Dan Pasal 24 ayat 3 huruf g tentang Pemindatanganan Aset BPJS senilai 100 miliar – 500 miliar rupiah.
Kontribusi Pemerintah dalam hal pemberian modal awal bisa dilihat di pasal 41 dan 42. Modal awal dari Pemerintah berupa kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham dan pasal 42 menyebutkan untuk BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan diberikan masing-masing Rp 2 triliun yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
—
Follow our social media
Facebook: https://www.facebook.com/IndonesiaBaikId/
Instagram: https://www.facebook.com/IndonesiaBaikId/
Twitter: https://twitter.com/indonesiabaikid
—
http://indonesiabaik.id/
Peran Presiden Dalam BPJS
Peran Presiden Dalam BPJS