5 Negara Penanam Modal Terbesar di Indonesia
5 Negara Penanam Modal Terbesar di Indonesia
Penanaman Modal Asing (PMA) merupakan bentuk investasi dengan jalan membangun, membeli total atau mengakuisisi perusahaan. Penanaman modal di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal. PMA adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.
Singapura, Jepang, Hongkong, Korea Selatan, dan Republik Rakyat Tiongkok adalah lima negara penanam modal asing terbesar di Indonesia tahun 2017. Singapura sebesar US$ 8,4M, Jepang sebesar US$ 5,0M, Hongkong sebesar US$ 2,1M, Korea Selatan sebesar US$ 2,0M, dan Republik Rakyat Tiongkok sebesar US$ 3,4M.
PMA lebih banyak mempunyai kelebihan diantaranya sifatnya jangka panjang, banyak memberikan andil dalam bidang teknologi, keterampilan manajemen, dan membuka lapangan kerja baru.
—
Follow our social media
Facebook: https://www.facebook.com/IndonesiaBaikId/
Instagram: https://www.facebook.com/IndonesiaBaikId/
Twitter: https://twitter.com/indonesiabaikid
—
http://indonesiabaik.id/
5 Negara Penanam Modal Terbesar di Indonesia
5 Negara Penanam Modal Terbesar di Indonesia