Standar Pelayanan Mininal untuk Masyarakat
Standar Pelayanan Minimal Untuk Masyarakat
Pada 4 Januari 2018, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM). SPM sendiri adalah ketentuan mengenai jenis dan Mutu Dasar Pelayanan yang merupakan Urusan Wajib yang berhak diperoleh setiap Warga Negara secara minimal.
Berdasarkan jenisnya, SPM dibagi dalam beberapa kategori, yaitu SPM Pendidikan, SPM Kesehatan, SPM Pekerjaan Umum, SPM Perumahan Rakyat, SPM Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat dan SPM Sosial.
Dengan adanya PP No. 2 tahun 2018 ini, berarti memberikan otonomi yang seluas luasnya ke Pemerintah Daerah. Diharapkan akan mempercepat terwujudnya keadilan dan kesejahteraan rakyat dengan meningkatkan pelayanan dan pemberdayaan masyarakat.
Diharapkan pula tiap Daerah mampu meningkatkan daya saing dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan, dan kekhususan serta potensi dan keanekaragaman daerah di dalam keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
—
Follow our social media
Facebook: https://www.facebook.com/IndonesiaBaikId/
Instagram: https://www.facebook.com/IndonesiaBaikId/
Twitter: https://twitter.com/indonesiabaikid
—
http://indonesiabaik.id/
Standar Pelayanan Mininal untuk Masyarakat
Standar Pelayanan Mininal untuk Masyarakat