Realisasi Pembentukan Bank Wakaf Mikro
Realisasi Pembentukan Bank Wakaf Mikro
Bank Wakaf Mikro merupakan Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) yang fokus pada pembiayaan masyarakat kecil. Dalam membentuk LKMS, OJK bekerjasama dengan Lembaga Amil Zakat Nasional (Laznas). LKMS Bank Wakaf Mikro merupakan salah satu upaya untuk mengatasi ketimpangan dan kemiskinan di masyarakat. Selain itu, pendirian LKMS di lingkungan pesantren ini juga diharapkan dapat meningkatkan literasi keuangan syariah.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso mengatakan, “OJK telah memberikan izin usaha kepada 20 Bank Wakaf Mikro di lingkungan Pondok Pesantren yang tersebar di Cirebon, Bandung, Ciamis, Serang, Lebak, Purwokerto, Cilacap, Kudus, Klaten, Yogyakarta, Surabaya, Jombang, dan Kediri.”
Realisasi pembiayaan Bank Wakaf Mikro hingga awal Maret 2018, yaitu dari 20 Bank Wakaf Mikro yang merupakan Pilot Project ini telah disalurkan pembiayaan kepada 2.784 nasabah dengan total nilai pembiayaan sebesar Rp 2,45 miliar. Skema pembiayaan melalui Bank Wakaf Mikro adalah pembiayaan tanpa agunan dengan nilai maksimal Rp 3 juta dan margin bagi hasil setara 3%.
—
Follow our social media
Facebook: https://www.facebook.com/IndonesiaBaikId/
Instagram: https://www.facebook.com/IndonesiaBaikId/
Twitter: https://twitter.com/indonesiabaikid
—
http://indonesiabaik.id/
Realisasi Pembentukan Bank Wakaf Mikro
Realisasi Pembentukan Bank Wakaf Mikro