Ubah Paradigma Birokrasi, Percepat Kemudahan Berusaha
Ubah Paradigma Birokrasi dengan Percepat Kemudahan Berusaha
Pemerintah melalui Paket Kebijakan Ekonomi 16 melakukan beberapa upaya untuk mempermudah izin berusaha, seperti perubahan paradigma birokrasi, pengawalan penyelesaian perizinan, reformasi perizinan peraturan berusaha, penerapan sistem terintegrasi (single submission), pengawalan oleh leading sector, dan pembentukan satgas yang berperan sebagai leading sector atau pendukung.
Untuk mencari solusi atas persoalan perizinan dalam rangka meningkatkan pertumbuhan investasi dan meningkatkan kemudahan berusaha, pemerintah memberlakukan online single submission (OSS) untuk menyederhanakan pengurusan perizinan usaha. Dalam sistem OSS, semua paket perizinan usaha dilakukan secara online, baik pada saat pendaftaran di BKPM pusat maupun di level daerah. Pengambilan pun dapat dilakukan secara online.
Sistem tanda tangan elektronik ini diberlakukan guna mengakselerasi pertumbuhan investasi yang terhambat karena perizinan. Manfaat penerapan OSS bagi pengurusan perizinan adalah menimbulkan data sharing antar instansi. Selama ini, data antar instansi kerap berbeda hingga merugikan investor karena aspek kepastian berusaha menjadi terkesampingkan akibat ego sektoral instansi.
Peraturan Kepala BKPM Nomor 13 tahun 2017 merupakan rangkaian dari Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang percepatan pelaksanaan berusaha. Dalam dua ketentuan itu terjadi perubahan paradigma birokrasi dari memberi izin menjadi melayani warga. Langkah berikut, sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017, pemerintah harus segera membentuk dan mengaktivasi satgas perizinan.
—
Follow our social media
Facebook: https://www.facebook.com/IndonesiaBaikId/
Instagram: https://www.facebook.com/IndonesiaBaikId/
Twitter: https://twitter.com/indonesiabaikid
—
http://indonesiabaik.id/
Ubah Paradigma Birokrasi, Percepat Kemudahan Berusaha
Ubah Paradigma Birokrasi, Percepat Kemudahan Berusaha