[Motion Grafis] Ayo Musnahkan Ikan Invasif
Ayo Musnahkan Ikan Invasif
Jenis ikan Arapaima gigas telah ditetapkan sebagai ikan invasif yang dilarang pemasukannya ke Indonesia. Arapaima termasuk dalam 152 jenis ikan berbahaya yang dilarang berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 41/PERMEN-KP/2014 tentang Larangan Pemasukan Jenis Ikan Berbahaya dari Luar Negeri ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti berpendapat bahwa hal ini harus ditanggulangi secara serius dan tuntas karena keberadaan predator ini di perairan dapat membahayakan lingkungan dan ekologi. Menteri Susi meminta seluruh jajaran KKP bersama instansi terkait, termasuk Bea Cukai dan Avsec Bandara mensosialisasikan peraturan dan sanksi hukum yang bisa didapat pelaku pelanggaran.
Jika Arapaima yang memiliki panjang tubuh 1 sampai 2 meter ini dibiarkan lepas ke sungai dangkal, dapat menghabiskan semua jenis ikan lokal yang ada disana. Menteri Susi menghimbau agar barang bukti yang telah memiliki ketetapan hukum segera dimusnahkan dengan pendampingan dan pengawasan agar tidak berpindah tangan.
Pemerintah menghimbau dan memaksa seluruh pemilik jenis ikan yang dilarang untuk menyerahkan secara sukarela. Pemerintah juga meminta kepada masyarakat untuk melaporkan jika masih ada yang memelihara atau membudidayakan ikan invasif.
—
Follow our social media
Facebook: https://www.facebook.com/IndonesiaBaikId/
Instagram: https://www.facebook.com/IndonesiaBaikId/
Twitter: https://twitter.com/indonesiabaikid
—
http://indonesiabaik.id/
[Motion Grafis] Ayo Musnahkan Ikan Invasif
[Motion Grafis] Ayo Musnahkan Ikan Invasif