[Motion Grafis] Perkembangan Fintech di Indonesia
Perkembangan Fintech di Indonesia
Fintech adalah singkatan dari kata “financial” dan “technology” yang memiliki arti sebuah inovasi di dalam bidang jasa keuangan. Fintech dapat mempengaruhi kebiasaan transaksi masyarakat menjadi lebih praktis dan efektif. Fintech juga dapat membantu masyarakat untuk lebih mudah mendapatkan akses terhadap produk keuangan dan meningkatkan literasi keuangan.
Pada tahun 2016, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Indonesia (POJK) mengeluarkan kebijakan peraturan baru mengenai fintech tentang peminjaman off balance sheet oleh pasar dan oleh proses transaksi pembayaran oleh Bank Indonesia.
Perkembangan pengguna fintech meroket, dari 7% pada 2006/2007 menjadi 78% pada sepuluh tahun berikutnya. Jumlah pengguna tercatat sebanyak 135-140 perusahaan. 43% pada sektor pembayaran, seperti mobile payment seperti halnya payment gateaway startups. Menariknya, hanya sebanyak 20 perusahaan asing yang berpartisipasi untuk berinvestasi pada fintech, baik lokal maupun startup asing.
—
Follow our social media
Facebook: https://www.facebook.com/IndonesiaBaikId/
Instagram: https://www.facebook.com/IndonesiaBaikId/
Twitter: https://twitter.com/indonesiabaikid
—
http://indonesiabaik.id/
[Motion Grafis] Perkembangan Fintech di Indonesia
[Motion Grafis] Perkembangan Fintech di Indonesia