Semua Bisa Awasi Harga Tiket Pesawat
Tahukah Anda bila pelaksanaan mekanisme formulasi perhitungan dan penetapan tarif batas atas dan batas bawah penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri oleh badan usaha angkutan udara (maskapai), ternyata bisa diawasi oleh berbagai pihak. Hal itu tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 14 Tahun 2016.
Lalu siapa sajakah yang berhak mengawasi pelaksanaan perhitungan dan penetapan harga tiket pesawat oleh maskapai? Terkait hal itu dijelaskan dalam Bab IV mengenai Pengawasan dan Sanksi dalam Permenhub No.14/2016. Pasal 16 Ayat (1) menyebutkan bahwa Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan ini.
Kemudian pada Pasal 16 Ayat (2) dijelaskan bahwa pengawasan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dilakukan berdasarkan: Laporan dari Direktorat Teknis terkait pelaporan dan pelaksanaan tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi.
Selain itu secara berturut-turut pengawasan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dilakukan berdasarkan laporan dari Kantor Otoritas Bandar Udara dan atau penyelenggara bandar udara. Lalu melalui media elektronik dan media massa. Juga dari laporan masyarakat atau pengguna jasa, bisa lewat harga yang tercantum di dalam tiket dan/atau bukti pembayaran lain yang dipersamakan; atau melalui pemberitaan agen (agent news).
—
Follow our social media
Facebook: https://www.facebook.com/IndonesiaBaikId/
Instagram: https://www.facebook.com/IndonesiaBaikId/
Twitter: https://twitter.com/indonesiabaikid
—
http://indonesiabaik.id/
Semua Bisa Awasi Harga Tiket Pesawat
Semua Bisa Awasi Harga Tiket Pesawat