Mau Ubah Jadwal Terbang, Kena Biaya Gak Ya?
Mau Ubah Jadwal Terbang? Kena Biaya Gak Ya?
Terkadang akibat sesuatu dan lain hal, seorang calon penumpang pesawat diharuskan mengubah jadwal keberangkatan penerbangannya, bahkan ada yang mesti membatalkannya. Lalu bagaimanakah prosedur perubahan tiket penerbangan yang bisa dilakukan oleh seorang calon penumpang?
Pemerintah sendiri telah mengatur prosedur perubahan tiket keberangkatan calon penumpang angkutan udara. Dalam Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 185 Tahun 2015 menyebutkan bahwa prosedur perubahan tiket itu meliputi perubahan jadwal penerbangan, koreksi nama, perubahan kelas penerbangan (upgrading) dan perubahan tarif sub-kelas ekonomi (upselling).
Kemudian pada ayat (2) pasal dan peraturan yang sama dijelaskan mengenai perubahan jadwal penerbangan untuk kelas ekonomi dapat dilakukan oleh penumpang dengan ketentuan: (a) penumpang dapat dikenakan biaya perubahan jadwal penerbangan (rebooking fee) sesuai dengan ketentuan badan usaha angkutan udara (maskapai); (b) penumpang dapat dikenakan selisih tarif sub-kelas yang tersedia pada jadwal penerbangan yang diminta.
Sedangkan ayat (3) pasal dan peraturan yang serupa menyebutkan koreksi nama hanya dilakukan terhadap kesalahan penulisan nama calon penumpang sesuai dengan kartu identitas calon penumpang dan tidak dikenakan biaya tambahan apabila kesalahan penulisan tidak lebih dari 3 huruf. Ditambahkan pada ayat (4) jika perubahan kelas penerbangan (upgrading) bagi yang memiliki lebih dari 1 kelas penerbangan dan ayat (5) tentang perubahan tarif sub-kelas ekonomi (upselling) diserahkan pada ketentuan masing-masing maskapai.
Mau Ubah Jadwal Terbang, Kena Biaya Gak Ya?
Mau Ubah Jadwal Terbang, Kena Biaya Gak Ya?