Melayani Penyediaan Air Minum untuk Rakyat

Melayani Penyediaan Air Minum untuk Rakyat

Melayani Penyediaan Air Minum untuk Rakyat

Air merupakan kebutuhan dasar rakyat yang harus dipenuhi oleh Negara. Hal ini dituangkan dalam Rancangan Rencana Program Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019. Dalam rangka melayani kebutuhan masyarakat akan air, Pemerintah telah mendirikan Badan Peningkatan Penyelengaraan Sistem Penyediaan Air Minum (BPPSPAM) melalui Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2016.
BPPSPAM merupakan lembaga di bawah menteri yang ditugaskan untuk membantu pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk meningkatkan penyelengaraan SPAM yang diselenggarakan oleh badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah (BUMN/BUMD) penyelenggara SPAM. Lembaga ini akan menggantikan tugas dari Badan Pendukung Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (BPPSPAM) yang sebelumnya telah dibentuk oleh Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Peraturan Menteri PUPR Nomor 294/PRT/2005.
Sesuai dengan Perpres Nomor 90 Tahun 2016, BPPSPAM menyelenggarakan fungsi sebagai berikut: Pertama, menilai kinerja penyelenggaraan sistem penyediaan air minum oleh BUMN dan/atau BUMD dalam rangka pemenuhan persyaratan kualitas, kuantitas, dan kontinuitas pelayanan sistem penyediaan air minum; Kedua, memfasilitasi peningkatan kinerja penyelenggaraan sistem penyediaan air minum oleh BUMN dan/atau BUMD dalam rangka pemenuhan persyaratan kualitas, kuantitas dan kontinuitas pelayanan sistem penyediaan air minum.
Tugas BPPSPAM berikutnya adalah memberi rekomendasi kepada pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah dalam rangka peningkatan penyelenggaraan sistem penyediaan air minum yang diselenggarakan oleh BUMN dan/atau BUMD. Dan tugas serta fungsi yang terakhir ialah memberi rekomendasi kepada pemerintah pusat dan Pemda dalam rangka menjaga kepentingan yang seimbang antara penyelenggara dengan pelanggan.
Melayani Penyediaan Air Minum untuk Rakyat



Melayani Penyediaan Air Minum untuk Rakyat

Related posts

Leave a Comment