Syarat syarat Materi Kampanye

Syarat syarat Materi Kampanye

Syarat syarat Materi Kampanye

Para pemilih pemula (rentang usia 17-22 tahun) yang untuk pertama kalinya dapat menggunakan hak pilih pada Pemilu 2019, perlu mengetahui bila materi yang dikampanyekan oleh peserta pemilu harus mengandung syarat-syarat tertentu. Apa sajakah itu?
Seperti dituangkan dalam Pasal 20 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018, sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh sebuah materi kampanye adalah: menjunjung tinggi pelaksanaan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Tahun 1945; menjaga dan meningkatkan moralitas dan nilai-nilai agama serta jati diri bangsa; meningkatkan kesadaran hukum; memberikan informasi yang benar, seimbang, dan bertanggung jawab sebagai bagian dari pendidikan politik; menjalin komunikasi politik yang sehat antara peserta pemilu dengan masyarakat sebagai bagian dari membangun budaya politik Indonesia yang demokratis dan bermartabat; menghormati perbedaan suku, agama, rasa, dan golongan dalam masyarakat.
Sementara pada Pasal 21 peraturan yang sama dicantumkan bahwa materi kampanye dapat disampaikan dengan beberapa cara, antara lain: sopan, yaitu menggunakan bahasa/kalimat yang santun dan pantas ditampilkan kepada umum; tertib, yaitu tidak mengganggu kepentingan umum; mendidik, yaitu memberikan informasi yang bermanfaat dan mencerdaskan pemilih; bijak dan beradab, yaitu tidak menyerang pribadi, kelompok, golongan, atau pasangan calon lain; dan tidak bersifat provokatif.
Syarat syarat Materi Kampanye



Syarat syarat Materi Kampanye

Related posts

Leave a Comment