Tinta Pemilu Tanda Khusus Pemberi Suara

Tinta Pemilu Tanda Khusus Pemberi Suara

Tinta Pemilu Tanda Khusus Pemberi Suara

Sesuai dengan peraturan Komisi Pemilihan Umum, setiap pemilih yang telah memberikan hak suaranya diberi tanda khusus, yaitu mencelupkan jari tangannya untuk dibasahi dengan tinta. Nah, tinta itu sendiri merupakan salah satu perlengkapan pemungutan suara.

Dalam aturan KPU juga disebutkan tinta sebagaimana dimaksud memiliki persyaratan tersendiri sebelum bisa digunakan sebagai penanda khusus bagi pemilih yang telah memberikan hak suaranya pada sebuah pemungutan suara.
Pertama, tinta ini harus aman dan nyaman bagi pemakainya, juga yang kedua tidak menimbulkan efek iritasi dan alergi pada kulit. Kemudian ketiga yang tak kalah penting adalah tinta tersebut mesti dibuktikan dengan sertifikat dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

Tinta yang digunakan harus memiliki sertifikat uji komposisi bahan baku dari laboratorium milik pemerintah, perguruan tinggi negeri, atau swasta yang terakreditasi. Lalu tinta harus mendapatkan sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan tinta harus memiliki daya tahan/lekat paling kurang selama enam jam.

Follow our social media

Facebook: https://www.facebook.com/IndonesiaBai
Instagram: https://www.facebook.com/IndonesiaBai
Twitter: https://twitter.com/indonesiabaikid

http://indonesiabaik.id/
Tinta Pemilu Tanda Khusus Pemberi Suara



Tinta Pemilu Tanda Khusus Pemberi Suara

Related posts

Leave a Comment