Gratifikasi & Konflik Kepentingan Memicu Korupsi
Dalam materi pembelajaran konsep dasar anti korupsi dijelaskan bahwa pemberian hadiah (Gratifikasi) yang diterima Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara (ASN) merupakan salah satu bentuk situasi yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Selain pemberian Gratifikasi terdapat bentuk-bentuk konflik kepentingan lainnya yang sering terjadi. Konflik kepentingan yang tidak dikelola dengan baik dapat mendorong terjadinya tindak pidana korupsi.
Lalu apa yang dimaksud dengan konflik kepentingan? Seperti disarikan dari situs resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), konflik kepentingan bisa diartikan sebagai situasi dimana seorang penyelenggara negara yang mendapatkan kekuasaan dan kewenangan berdasarkan peraturan perundang- undangan memiliki atau diduga memiliki kepentingan pribadi atas setiap penggunaan wewenang yang dimilikinya sehingga dapat mempengaruhi kualitas dan kinerja yang seharusnya.
Lantas apa hubungan gratifikasi dengan konflik kepentingan? Pemberian hadiah (gratifikasi) yang diterima pegawai negeri/penyelenggara negara berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Konflik kepentingan yang tidak dikelola dengan baik dapat mendorong terjadinya tindak pidana korupsi.
Bentuk-bentuk konflik kepentingan yang timbul dari pemberian Gratifikasi yaitu: penerimaan Gratifikasi dapat membawa kepentingan tersamar (vested interest) dan kewajiban timbal balik atas sebuah pemberian sehingga independensi penyenggara negara dapat terganggu; penerimaan Gratifikasi dapat mempengaruhi objektivitas dan penilaian profesional penyelenggara negara; dan penerimaan Gratifikasi dapat digunakan sedemikian rupa untuk mengaburkan tindak pidana korupsi.
—
Follow our social media
Facebook: https://www.facebook.com/IndonesiaBai…
Instagram: https://www.facebook.com/IndonesiaBai…
Twitter: https://twitter.com/indonesiabaikid
—
http://indonesiabaik.id/
Gratifikasi & Konflik Kepentingan Memicu Korupsi
Gratifikasi & Konflik Kepentingan Memicu Korupsi