Permainan Interaktif Elektronik

Permainan Interaktif Elektronik

Permainan Interaktif Elektronik

Dalam rangka memfasilitasi pemanfaatan teknologi informasi dan melindungi kepentingan umum dari penyalahgunaan informasi elektronik yang mengganggu ketertiban umum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Pemerintah perlu melindungi masyarakat dalam penggunaan produk teknologi informasi berupa permainan interaktif elektronik yang sesuai dengan karakter budaya dan norma di Indonesia.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Pemerintah menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2016 tentang Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik. Dalam peraturan menteri ini yang dimaksud dengan permainan interaktif elektronik adalah aktivitas yang memungkinkann tindakan bermain berumpan balik dan memiliki karakteristik setidaknya berupa tujuan dan aturan berbasis elektronik berupa aplikasi perangkat lunak.

Sedangkan penyelenggara permainan interaktif elektronik yang selanjutnya disebut penyelenggara (pembuat game) adalah setiap orang perseorangan dan/atau badan hukum yang menciptakan, memproduksi, mendistribusikan, dan/atau menyebarkan permainan interaktif elektronik.

Sementara pengguna permainan interaktif elektronik yang selanjutkan disebut pengguna adalah setiap orang yang menggunakan permainan interaktif elektronik. Peraturan ini bertujuan untuk membantu penyelenggara dalam memasarkan produk permainan interaktif elektronik sesuai dengan nilai-nilai luhur bangsa Indonesia. Dan membantu masyarakat pengguna, termasuk orang tua dalam memilih permainan interaktif elektronik yang sesuai dengan usia pengguna.

Follow our social media

Facebook: https://www.facebook.com/IndonesiaBai
Instagram: https://www.facebook.com/IndonesiaBai
Twitter: https://twitter.com/indonesiabaikid

http://indonesiabaik.id/
Permainan Interaktif Elektronik



Permainan Interaktif Elektronik

Related posts

Leave a Comment