Fasilitasi Akses Ciptaan Bagi Penyandang Disabilitas

Fasilitasi Akses Ciptaan Bagi Penyandang Disabilitas

Fasilitasi Akses Ciptaan Bagi Penyandang Disabilitas

Fasilitasi Akses adalah pemberian fasilitas untuk melakukan pemerolehan, penggunaan, pengubahan format, penggandaan format, pengumuman, pendistribusian format, dan/atau pengomunikasian terhadap suatu Ciptaan secara keseluruhan atau sebagian yang substansial dalam bentuk huruf braille, buku audio, atau sarana lainnya.

Manfaat Fasilitasi Akses diperuntukan bagi penyandang disabilitas, yang terdiri atas: penyandang disabilitas netra (penyandang kebutaan total dan penyandang kerusakan penglihatan) dan penyandang keterbatasan dalam membaca dan/atau menggunakan huruf braille, buku audio, atau sarana lainnya.
Selain penerima Fasilitasi Akses sebagaimana dimaksud, orang perseorangan yang secara sukarela membantu penyandang disabilitas dapat mengakses secara mandiri suatu Ciptaan baik keseluruhan maupun sebagian yang substansial dalam bentuk huruf braille, buku audio, atau sarana lainnya, sepanjang tidak bersifat komersial.

Pelaksanaan Fasilitasi Akses dilakukan dengan tetap memperhatikan hak moral dari pencipta, dan tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta jika sumbernya disebutkan atau dicantumkan secara lengkap, kecuali bersifat komersial dan diberikan berdasarkan permohonan yang diajukan secara tertulis kepada Menteri.
Selanjutnya, Menteri melakukan pemeriksaan terhadap permohonan dimaksud, dan menerbitkan Keputusan Menteri tentang Pemberian Fasilitas Akses paling lambat 10 (sepuluh) hari sejak permohonan diterima.

Follow our social media

Facebook: https://www.facebook.com/IndonesiaBai
Instagram: https://www.facebook.com/IndonesiaBai
Twitter: https://twitter.com/indonesiabaikid

http://indonesiabaik.id/
Fasilitasi Akses Ciptaan Bagi Penyandang Disabilitas



Fasilitasi Akses Ciptaan Bagi Penyandang Disabilitas

Related posts

Leave a Comment