Tahapan Pemilihan Elektronik
Mengenai konsep e-voting, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) menuturkan bahwa secara prinsip, sistem pemilihan elektronik itu menghilangkan teknis manual pada sistem pemilihan konvensional, seperti surat suara dan perhitungan manual serta rekapitulasi otomatis dan berjenjang. Lebih lanjut BPPT menjelaskan tata cara pemungutan suara dengan metode e-voting.
Pertaman, pemilih harus membawa KTP-el untuk diverifikasi menggunakan pembaca KTP-el sehingga memastikan kesesuaian data KTP-el dengan pemilih. Setelah data sesuai, otomatis sistem e-Verifikasi menyatakan status HADIR jika nama tersebut ada dalam DPT, atau sistem menolak jika pemilih tidak ada dalam DPT. Sistem e-Verifikasi ini sekaligus berfungsi sebagai catatan absensi/kehadiran pemilih atau Form C7 di pemilu.
Jika lolos dari e-Verifikasi pemilih tersebut, pemilih diberikan V-token. Kartu ini berfungsi sebagai untuk mengaktifkan perangkat e-voting. V-token kemudian dimasukkan ke pembaca smart card agar menampilkan SATU surat suara elektronik pada layar sentuh e-voting. Pemilih bisa memilih dengan cara menyentuh gambar/nomer salah satu calon. Sistem akan memberi notifikasi ‘YA’ atau ‘TIDAK’ atas pilihan yang dimaksud. Jika sudah yakin, pemilih harus menekan ‘YA”. Pada tahap ini, pemilih bisa menyentuh pilihan ‘TIDAK’ jika ingin mengubah pilihan.
Setelah menentukan pilihan, printer mencetak struk audit dan pemilih mengambil kertas struk yang berupa kertas barcode. Ini sebagai bukti pemilih sudah memilih. Kertas struk kemudian dimasukkan ke kotak audit. Fungsinya sebagai data pembanding jika terdapat sengketa jumlah pemilih yang memberikan suara. Menurut BPPT, pemilihan dengan sistem elektronik ini berlangsung dalam waktu lebih singkat. Pemilih cukup membawa kartu tanda penduduk elektronik, yang kemudian akan divalidasi alat pembaca KTP-el.
Identitas pemilih akan dikonfirmasi dengan sidik jari pemilik KTP-el. Setelah itu, akan keluar kartu cip khusus berwarna putih sebagai penanda aktivasi seseorang dapat melaksanakan pemilihan. Terkait warga yang belum memiliki KTP-el, disebutnya akan divalidasi secara manual menggunakan foto yang ada dalam aplikasi DPT. Selain pemilihan yang berlangsung cepat, BPPT memastikan bahwa proses penghitungan suara juga dengan sistem Pemilu elektronik, akan berlangsung lebih cepat dan akurat, di mana hasil perolehan suara di TPS langsung terkirim ke website Komisi Pemilihan Umum.
—
Follow our social media
Facebook: https://www.facebook.com/IndonesiaBai…
Instagram: https://www.facebook.com/IndonesiaBai…
Twitter: https://twitter.com/indonesiabaikid
—
http://indonesiabaik.id/
Tahapan Pemilihan Elektronik
Tahapan Pemilihan Elektronik