Sejarah Pemberian Amnesti Presiden Indonesia
Amnesti dan privilese pengampunan lainnya ditegaskan dalam konstitusi Undang Undang Dasar 1945 (Amandemen Pertama) Pasal 14 di mana penjelasannya adalah Presiden memberi grasi dan rahabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung serta Dewan Perwakilan Rakyat. Lantas bagaimana sejarah panjang pemberian amnesti oleh setiap Presiden RI?
Presiden Soekarno pernah menerbitkan Keputusan Nomor 303 tahun 1959 yang memberi amnesti dan abolisi kepada orang-orang yang tersangkut dengan pemberontakan D.I./T.I.I. Kahar Muzakar di Sulawesi Selatan. Selanjutnya, Presiden Soekarno kembali menerbitkan Keputusan Nomor 449 tahun 1961 tentang Pemberian Amnesti dan Abolisi kepada orang-orang yang tersangkut dengan pemberontakan lebih luas lagi. Yaitu pemberontakan Daud Bereueh di Aceh, pemberontakan āPemerintah Revolusioner Republik Indonesiaā dan āPerjuangan Semestaā di Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Sumatera Selatan, Jambi, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Maluku, Irian Barat dan lain-lain daerah, termasuk pemberontakan Kahar Muzakar di Sulawesi Selatan, pemberontakan Kartosuwirjo di Jawa Barat dan Jawa Tengah, hingga pemberontakan Ibnu Hadjar di Kalimantan Selatan, pemberontakan āRepublik Maluku Selatanā di Maluku.
Selain itu, praktik pemberian amnesti bahkan pernah dilakukan oleh pemerintahan era Soeharto, dalam hal ini amnesti umum dan abolisi diberikan kepada para pengikut gerakan Fretelin di Timor Timur baik di dalam negeri maupun yang berada di luar negeri. Dalam Keputusan Presiden Nomor 63 tahun 1977 ini dinyatakan bahwa amnesti umum dan abolisi diberikan āuntuk kepentingan Negara dan kesatuan bangsa, serta dalam usaha untuk lebih memanfaatkan seluruh potensi bagi kelancaran dan peningkatan
pelaksanaan pembangunan Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timorā.
Selanjutnya praktik amnesti mulai dikenal luas seiring dengan perubahan (reformasi) politik Indonesia pasca kejatuhan Presiden Soeharto. Presiden BJ. Habibie sebagai pengganti Soeharto kemudian segera mengeluarkan Keppres No. 80/1998 pada 24 Mei 1998. Pada saat itu Presiden Habibie memberikan amnesti dan atau abolisi kepada dua individu oposisi politik; Sri Bintang Pamungkas dan Muchtar Pakpahan. Presiden Habibie juga memberikan amnesti kepada tahanan politik Papua (Hendrikus Kowip, Kasiwirus Iwop, dan Benediktus Kuawamba) melalui Keppres 123/1998.
Praktik pemberian amnesti terus berlanjut hingga masa Presiden Abdurrahman Wahid yang salah satunya diberikan kepada tahanan politik aktivis pro-demokrasi, termasuk aktivis Partai Rakyat
Demokratik (PRD), salah satunya Budiman Sudjatmiko (mantan Ketua PRD) pada peringatan hari HAM internasional, 10 Desember 1999 melalui Keppres Nomor 159 Tahun 1999.
#indonesiabaik #amnestipresiden #yangmudasukadata
—
Follow our social media
Facebook: https://www.facebook.com/IndonesiaBai…
Instagram: https://www.facebook.com/IndonesiaBai…
Twitter: https://twitter.com/indonesiabaikid
—
http://indonesiabaik.id/
Sejarah Pemberian Amnesti Presiden Indonesia
Sejarah Pemberian Amnesti Presiden Indonesia