Prosedur Mengubah Kartu Keluarga
Kartu Keluarga adalah Kartu Identitas Keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga. Kartu ini berisi data lengkap tentang identitas Kepala Keluarga dan anggota keluarganya.
Kartu keluarga dicetak rangkap 4 yang masing-masing dipegang oleh: Kepala Keluarga (Iembar pertama); Ketua Rukun Tetangga (Iembar kedua), Lurah (Iembar ketiga) ; dan Suku Dinas (Iembar keempat). Selain pembuatan KK baru, ada kasus lain dalam pengurusan KK seperti menambah anggota keluarga, anggota yang numpang KK, pengurangan anggota keluarga dan KK rusak.
A. Penambahan anggota keluarga (kelahiran)
Syaratnya:
– Surat pengantar RT/RW setempat
– Kartu keluarga (KK) lama
– Surat keterangan kelahiran calon anggota keluarga baru yang akan ditambahkan
B. Pengurangan anggota keluarga
Syaratnya:
– Surat pengantar RT/RW setempat
– KK yang lama
– Surat keterangan kematian (bagi yang meninggal dunia)
– Surat keterangan pindah atau pindah datang (bagi penduduk yang pindah)
C. KK yang hilang atau rusak
Syaratnya:
– Surat pengantar RT/RW setempat
– Surat keterangan kehilangan dari pihak kepolisian
– KK yang rusak
– Fotocopy KTP dari salah satu anggota keluarga
– Dokumen keimigrasian bagi orang asing (WNA)
Merujuk pada UU Nomor 24 Tahun 2013 Pasal 79A, pengurusan dan penerbitan dokumen pendudukan semisal kartu keluarga tidak dipungut biaya alias gratis. Ini terjadi mulai dari tingkat RT/RW, Kelurahan, Kecamantan maupun Kabupaten.
#IndonesiaBaik #KartuKeluarga #YangMudaSukaData
—
Follow our social media
Facebook: https://www.facebook.com/IndonesiaBai…
Instagram: https://www.facebook.com/IndonesiaBai…
Twitter: https://twitter.com/indonesiabaikid
—
http://indonesiabaik.id/
Prosedur Mengubah Kartu Keluarga
Prosedur Mengubah Kartu Keluarga
Kak kalo mau perbarui KK syarat nya apa aja?