Seabad Lebih Jemaah Haji Indonesia
Tahukah kamu? Sejarah penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia ternyata telah berlangsung jauh sebelum kemerdekaan 17 Agustus 1945. Khusus yang telah tercatat dalam Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat), Indonesia sudah mengirim 6.044 orang jemaah haji reguler ke Tanah Suci di Arab Saudi sejak 1888.
Ya, sepanjang 131 tahun perjalanan penyelenggaraan ibadah haji Indonesia ke Arab Saudi, perkembangan jumlah jemaah haji reguler terus bertambah dan meningkat secara signifikan. Namun
ada pada periode tertentu dan akibat peristiwa tertentu menyebabkan Indonesia tidak mengirimkan jemaah haji ke Tanah Suci.
Menurut yang tercatat Siskohat, pada awalnya Indonesia hanya memberangkatkan 6.044 calon jemaah haji reguler pada 1888 hingga melewati angka 50 ribu jemaah haji reguler pada 1925. Jumlah tersebut meningkat mencapai 100 ribu jemaah pada 1992. Dan pada 1998 jumlah jemaah haji reguler Indonesia sudah berada di angka 200 ribu.
Pun dalam 131 tahun sejarah keberangkatan calon jemaah haji reguler Indonesia ke Tanah Suci, Indonesia rupanya pernah absen. Hal itu pertama kali tercatat pada periode 1913-1914. Seperti kita
ketahui itu merupakan periode awal terjadinya Perang Dunia I di Eropa. Kala itu biaya hidup dan transportasi menjadi mahal. Pun tidak ada transportasi milik Belanda yang beroperasi.
Kemudian hal serupa (Indonesia tidak memberangkatkan calon jemaah haji reguler ke Tanah Suci) terjadi lagi pada periode 1937-1948. Dan periode ini lebih kompleks dari sebelumnya, karena terjadi di tengah Perang Dunia II yang berlangsung di hampir seluruh belahan Bumi. Plus Indonesia baru saja merebut kemerdekaan pada 17 Agustus 1945.
Selepas kemerdekaan, kondisi perekonomian bangsa dan rakyat dalam keadaan tidak berdaya sama sekali. Pun sebagaimana suatu bangsa yang baru merdeka, negara dalam kondisi menata. Setelah merdeka pun Indonesia dihadapkan pada perjuangan mempertahankan kemerdekaan akibat terjadinya agresi militer. Saat itu keluarlah fatwa ulama yang mengharamkan meninggalkan tanah air dan tidak wajib pergi haji dalam keadaan perang melawan penjajah.
Adapun Agama Islam telah masuk ke Indonesia sejak lebih dari 10 abad yang lalu. Disinyalir, Islam diperkenalkan kepada masyarakat Indonesia melalui perdagangan. Menurut data dari Kementerian
Agama RI, sejak abad 19 akhir, sudah ada jemaah haji Indonesia yang berangkat ke Tanah Suci.
Meskipun dengan fasilitas transportasi yang seadanya dan jauh lebih tidak nyaman dibanding saat ini, jemaah haji pada saat itu tetap melanjutkan perjalanannya. Kebanyakan dari mereka pergi menggunakan kapal dagang, dengan memakan waktu berbulan-bulan untuk tiba di Makkah.
Pada 1869, terusan Suez yang menghubungkan laut Mediterania dan laut Merah dibuka. Hal ini mempersingkat waktu tempuh jemaah haji Indonesia yang berangkat ke Mekah menggunakan kapal laut.
Pemerintah sempat membentuk PT Pelayaran Muslim sebagai penyelenggara haji pada 1952. Pada tahun yang sama, akses jalur udara dari Indonesia menuju Mekkah pun resmi dibuka. Namun pada 1975, tidak ada lagi jemaah haji Indonesia yang menggunakan kapal laut untuk berangkat ke Makkah. Meski demikian, baru pada 1979, Menteri Perhubungan meniadakan pengangkutan jemaah dengan kapal laut dan menetapkan pesawat sebagai transportasi satu-satunya menuju Tanah Suci.
Sementara itu, tentang kuota calon jemaah haji yang diberangkatkan setiap negara mulai dibatasi berdasarkan hasil keputusan KTT OKI 1987. Mulai saat itu ditetapkan kuota haji adalah 1 banding 1000 jumlah penduduk setiap negara. Kemudian Kementerian Agama mulai tahun 1999 menetapkan pembagian kuota haji antara haji reguler dengan haji khusus.
Perlu diketahui berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, jemaah haji reguler disebut sebagai jemaah haji yang menjalankan ibadah haji yang diselenggarakan oleh Menteri. Sedangkan jemaah haji khusus adalah jemaah haji yang menjalankan ibadah haji yang diselenggarakan oleh penyelenggara ibadah haji khusus.
Namun jumlah kuota calon jemaah haji Indonesia sempat mendapat pengurangan dari Kerajaan Arab Saudi sebanyak 20 persen. Kebijakan selama periode 2013-2016 tersebut dilaksanakan sebagai dampak dari proyek renovasi Masjidil Haram. Nah, selepas renovasi selesai, kuota calon jemaah haji Indonesia bertambah sebanyak 10 ribu pada 2017 ketimbang sebelum renovasi dimulai, yaitu pada 2012 hanya memberangkatkan 192.290 calhaj. Kemudian pada 2019, kuota haji Indonesia bertambah lagi sebanyak 10 ribu menjadi 231 ribu.
#IndonesiaBaik #Haji2019 #YangMudaSukaData
—
Follow our social media
Facebook: https://www.facebook.com/IndonesiaBai…
Instagram: https://www.facebook.com/IndonesiaBai…
Twitter: https://twitter.com/indonesiabaikid
—
http://indonesiabaik.id/
Seabad Lebih Jemaah Haji Indonesia
Seabad Lebih Jemaah Haji Indonesia
Keren bang… 👍👍👍
Ditunggu motion utk yang visi misi Digahayu Indonesia ke 74..
Min judul music nya apa??