Acara Mistik, Horor dan Supranatural Paling Sering Kena Pasal

Acara Mistik, Horor dan Supranatural Paling Sering Kena Pasal

Acara Mistik, Horor dan Supranatural Paling Sering Kena Pasal

Pasal yang terkait dengan konten siaran yang paling sering muncul di televisi dan melakukan pelanggaran sepanjang tahun 2018 adalah konten siaran mistik, horror, dan supranatural (mhs). Konten mistik, horor, dan supranatural pada tahun 2018 disajikan sangat masif di layar televisi dan hampir merasuki setiap bentuk program siaran, mulai dari film, sinetron, infotaintmen, bahkan reality show. Eksploitasi muatan tersebut yang berlebihan berpotensi menimbulkan efek negatif pada kehidupan masyarakat, seperti munculnya rasa takut yang berlebihan atau mendorong masyarakat untuk percaya atas kesaktian benda atau orang tertentu yang berindikasi melanggar Pasal 36 Ayat (5) UU Penyiaran bahwa isi siaran dilarang bersifat menyesatkan.

Siaran mistik, horor, dan supranatural pun berbahaya bagi kerusakan kognisi, sikap, dan perilaku; dapat mendorong pada pembenaran terhadap kondisi hidup yang irrasional, toleransi terhadap keburukan, dengki, iri hati, curiga, dan penyakit hati lainnya; dapat memicu perilaku tidak produktif dan permisif terhadap sikap mental menerabas; dapat menciptakan ketakutan, kecemasan, stress dan emosi negatif lainnya (Rachmiatie : 2018).

Oleh karena itu, Standar Program Siaran mengatur lebih rinci tentang Pogram Siaran Mistik, Horor, dan Supranatural dalam satu bab dan tiga pasal. Dalam Pasal 30 ayat (1) disebutkan, Pogram Siaran yang mengandung muatan Mistik, Horor, dan/atau Supranatural dilarang menampilkan : a. mayat bangkit dari
kubur; b. mayat dikerubungi hewan; c. mayat/siluman/hantu yang berdarah-darah; d. mayat/siluman/hantu dengan pancaindra yang tidak lengkap dan kondisi mengerikan; e. orang sakti
makan sesuatu yang tidak lazim, seperti, benda tajam, binatang, batu dan/atau tanah; f. memotong anggota tubuh, seperti, lidah, tangan, kepala, dll.; g. menusukkan dan/atau memasukkan benda ke anggota tubuh, seperti, senjata tajam, jarum, paku, dan/atau benang.

Selain itu, Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI) mempertegas pengaturan Pogram Siaran Mistik, Horor, dan Supranatural di layar televisi melalui surat edaran. Surat Edaran yang dikeluarkan akhir 2018 menguatkan, mempertegas, dan menambahkan bahwa lembaga penyiaran harus super taat pada peraturan dalam menyajikan Pogram Siaran Mistik, Horor, dan Supranatural. Khalayak harus ekstra hati- hati dalam menikmatinya. Regulasi penyiaran di Indonesia secara umum memang memberikan peluang bagi lembaga penyiaran untuk menayangkannya; sebagian budaya masyarakat Indonesia pun menerimanya, sehingga rating program tersebut cukup menjanjikan. Namun tampilan program harus tetap dikemas dengan baik dan berlandaskan perlindungan terhadap anak-anak dan remaja serta tidak bertentangan dengan nilai-nilai keagamaan.

Namun, sesuai dengan karakteristik budaya sebagian masyarakat Indonesia yang juga percaya pada hal-hal gaib, baik dari perwujudan benda-benda keramat maupun tokoh/sosok tertentu, Standar Program Siaran pun “beradaftasi”. Oleh karena itu, dalam Pasal 30 ayat (2) ditegaskan, Pogram Siaran yangbermuatan Mistik, Horor, dan/atau Supranatural yang merupakan bagian dari pertunjukan seni dan budaya asli suku/etnik bangsa Indonesia dikecualikan dalam adegan: orang sakti makan sesuatu yang
tidak lazim; memotong anggota tubuh,; menusukkan dan/atau memasukkan benda ke anggota tubuh. Namun, dalam kerangka perlindungan terhadap anak & remaja, adegan tersebut hanya dapat disiarkan pada (jam) klasifikasi dewasa (DW), mulai pukul 22.00 sampai dengan 03.00 waktu setempat.

Kemudian pada Pasal 31 dan 32-nya ditegaskan pula, Pogram Siaran yang menampilkan muatan Mistik, Horor, dan/atau Supranatural dilarang: melakukan rekayasa seolah-olah sebagai peristiwa sebenarnya kecuali dinyatakan dengan tegas sebagai reka adegan atau fiksi; adegan yang menimbulkan ketakutan dan kengerian khalayak harus ditayangkan pada (jam) kategori dewasa (DW) pukul 22.00-03.00 waktu setempat.

Setegas apapun aturan dan seberat apapun sanksi yang diancamkan, tidak akan menjadi solusi terbaik bagi makin sehatnya program siaran. Terlebih Program Siaran Mistik, Horor, dan Supranatural yang akhir-akhir ini sangat masif pada program siaran televisi Indonesia memiliki rating di atas rata-rata. Dalam frame bisnis, program siaran tersebut cukup menggiurkan di antara mulai lesunya minat khalayak terhadap siaran televisi. Dalam pendekatan layanan, rating tinggi menunjukkan peminatan yang besar, yang berindikasi pada meningkatnya kepuasan publik. Bahkan bagi sebagian masyarakat, siaran tersebut sinergi dengan upaya peningkatan kepedulian dan pelestarian budaya lokal.

#IndonesiaBaik #Penyiaran #YangMudaSukaData

Follow our social media

Facebook: https://www.facebook.com/IndonesiaBai
Instagram: https://www.facebook.com/IndonesiaBai
Twitter: https://twitter.com/indonesiabaikid

http://indonesiabaik.id/
Acara Mistik, Horor dan Supranatural Paling Sering Kena Pasal



Acara Mistik, Horor dan Supranatural Paling Sering Kena Pasal

Related posts

Leave a Comment