Taat Aturan saat Bermedia Sosial

Taat Aturan saat Bermedia Sosial

Taat Aturan saat Bermedia Sosial

Ya, dalam rangka menjunjung tinggi Nilai Dasar, Kode Etik, dan Kode Perilaku Aparatur Sipil Negara (ASN), serta pembinaan profesi ASN, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur pada 21 Mei 2018 telah menandatangani Surat Edaran Nomor 137 Tahun 2018 tentang Penyebaran Informasi Melalui Media Sosial Bagi Aparatur Sipil Negara.

Melalui SE tersebut, Menteri PANRB menekankan bagi Para Pegawai ASN dalam penyebaran informasi melalui media sosial (Medsos) agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut: Memegang
teguh ideologi Pancasila, setia, dan mempertahankan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta pemerintahan yang sah, mengabdi kepada negara dan rakyat Indonesia, serta menjalankan tugas secara profesional dan tidak berpihak;

Kemudian: Memelihara dan menjunjung tinggi standar etika yang luhur, memegang nilai dasar ASN, dan selalu menjaga reputasi dan integritas ASN; Menjaga kerahasiaan yang menyangkut
kebijakan negara, memberikan informasi secara benar dan tidak menyesatkan kepada pihak lain yang memerlukan informasi terkait kepentingan kedinasan;

Lalu: Tidak menyalahgunakan informasi intern negara untuk mendapat atau mencari keuntungan atau manfaat bagi diri sendiri atau untuk orang lain; Menggunakan sarana media sosial secara bijaksana, serta diarahkan untuk mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesaturan Republik Indonesia (NKRI);

Berikutnya adalah: Memastikan bahwa informasi yang disebarluaskan jelas sumbernya, dapat dipastikan kebenarannya, dan tidak mengandung unsur kebohongan; Tidak membuat dan
menyebarkan berita palsu (hoax), fitnah, provokasi, radikalisme, terorisme, dan pornografi melalui media sosial atau media lainnya; dan terakhir: Tidak memproduksi dan menyebarkan informasi yang memiliki muatan yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan
(SARA), melanggar kesusilaan, perjudian, penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, pemerasan dan/atau pengancaman.

Apabila terdapat pelanggaran atas ketentuan tersebut di atas, PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) agar memberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Bunyi akhir Surat Edaran tersebut. Tembusan Surat Edaran tersebut disampaikan kepada: 1. Presiden Republik Indonesia; 2. Wakil Presiden Republik Indonesia; 3. Gubernur Bank Indonesia; dan 4. Ketua Otoritas Jasa Keuangan.

#IndonesiaBaik #ReformasiBirokrasi #YangMudaSukaData

Ikuti media sosial kami

Facebook: https://www.facebook.com/IndonesiaBai
Instagram: https://www.facebook.com/IndonesiaBai
Twitter: https://twitter.com/indonesiabaikid

http://indonesiabaik.id/
Taat Aturan saat Bermedia Sosial



Taat Aturan saat Bermedia Sosial

Related posts

Leave a Comment