Launching PSrE Indonesia dan promosi tanda tangan elektronik
Berdasarkan PP PSTE nomor 71 tahun 2019 pasal 53 ayat 3.Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik (PSrE) Indonesia wajib mendapatkan pengakuan dari menteri dalam hal ini yaitu Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. Saat ini sudah ada 6 (enam) PSrE yang mendapatkan pengakuan, diantaranya 2 (dua) PSrE Instansi Penyelenggara Negara dan 4 (empat) PSrE non-instansi Penyelenggara Negara.
Launching PSrE Indonesia dan promosi tanda tangan elektronik
Launching PSrE Indonesia dan promosi tanda tangan elektronik