Kominfo Terima Anugerah Keterbukaan Informasi Badan Publik 2019
Pada tahun 2019 ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika kembali mendapatkan penilaian sebagai Badan Publik Kementerian dengan kualifikasi Informatif dari Komisi Informasi Pusat (KIP). Penganugerahaan ini juga sebelumnya sudah didapatkan Kementerian Kominfo pada tahun 2018 yang lalu.
Wakil Presiden K.H. Ma’ruf Amin menyerahkan langsung penghargaan tersebut kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Kominfo, Rosarita Niken Widiastuti yang juga didampingi oleh Menteri Kominfo Johnny G. Plate dan Ketua Komisi Informasi Pusat Gede Narayana.
Dalam kesempatan tersebut, Wapres Ma’ruf Amin mengucapkan selamat kepada badan publik yang telah berhasil mendapatkan penghargaan dengan memenuhi kualifikasi Cukup Informatif, Menuju Informatif, dan Informatif.
Ketua Komisi Informasi Pusat Gede Narayana menyebutkan bahwa keterbukaan informasi ini harus bisa dijadikan sebagai budaya.
Sebagai salah satu amanat Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaaan Informasi Publik, Kementerian Kominfo terus meningkatkan pelayanan informasi publiknya melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang juga diharapkan sebagai gerbang layanan informasi secara digital maupun secara langsung atau tatap muka.
Kementerian Kominfo berhasil menjadi satu dari 11 badan publik Kementerian yang mendapatkan penilaian informatif. Penilaian ini didapatkan dari dua indikator utama yaitu pengembangan website yang terkait dengan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) dan Pengumuman Informasi Publik, sehingga informasi publik dapat diakses dengan mudah dan cepat oleh masyarakat. Kualifikasi informatif ini juga diberikan berdasarkan hasil Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik tahun 2019.
Kominfo Terima Anugerah Keterbukaan Informasi Badan Publik 2019
Kominfo Terima Anugerah Keterbukaan Informasi Badan Publik 2019