Sosialisasi Pemantapan Pancasila dan Bahaya Radikalisme
Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika Rosarita Niken Widiastuti
mengatakan bahwa sejak diluncurkan pada 12 November 2019 lalu, Portal Aduanasn.id telah menjaring sebanyak 94 aduan dari masyarakat.
“Rincian tersebut terdiri dari 33 aduan terkait ASN intoleran, 5 aduan terkait ASN yang anti terhadap ideologi Pancasila, 25 aduan anti NKRI, 13 aduan tentang radikalisme ASN, dan 19 aduan terkait penyebaran hoaks oleh ASN,” hal tersebut disampaikan pada Kegiatan Sosialisasi Pemantapan Nilai-Nilai Pancasila dan Bahaya Radikalisme di Jakarta, Kamis (19/12/2019)
Sekjen Niken menyampaikan bahwa salah satu dampak negatif yang terkait dengan kehidupan berbangsa dan bernegara yaitu ancaman terhadap persatuan dan kesatuan. ASN wajib untuk setia dan taat pada Pancasila, UUD 45, NKRI dan pemerintahan yang sah, menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, melaksanakan kebijakan pemerintah, menaati ketentuan peraturan perundang-undangan, melaksanakan tugas kedinasan, menunjukkan integritas dan keteladanan, menyimpan rahasia jabatan, serta bersedia ditempatkan di seluruh wilayah RI
Direktur Pengendalian Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Mukhammad Fahrurozi menjelaskan bahwa Undang-Undang No. 5 TaDIhun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara mengamanatkan untuk membangun ASN yang memiliki integritas, profesional, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktek korupsi kolusi dan nepotisme, serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Direktur Deradikalisasi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Irfan Idris menjelaskan radikalisme yang positif adalah bela negara, tekun belajar, gotong royong, melestarikan kearifan lokal, dan menjadi pemimpin visioner. Sebaliknya, radikalisme yang negatif menyuburkan sikap intoleran, anti pancasila, anti NKRI, dan penyebaran paham takfiri.
Sementara itu, Staf Khusus Menkominfo Zulfan Lindan menjelaskan tentang bahaya dari radikalisme. “Radikalisme berbahaya karena adanya pemecahbelahan masyarakat, hilangnya rasa gotong royong, munculnya pengkafiran, permusuhan, dan kebencian pada pihak lain, serta politik identitas yang memberi label kontestasi politik dengan jaringan agama.
Sosialisasi Pemantapan Pancasila dan Bahaya Radikalisme
Sosialisasi Pemantapan Pancasila dan Bahaya Radikalisme
Ideologi negara itu jati diri karakter bangsa, pancasila itu bukti ulama dahulu itu matang memahami islam berpikir tidak sebatas ritual
ASN wajib berpijak pada prinsip gotong royong saling memuliakan mencegah kejahatan