Emang Kenapa Sih Harus Ada Sensus? | Podcast SohIB Ep. 04

Emang Kenapa Sih Harus Ada Sensus? | Podcast SohIB Ep. 04

Emang Kenapa Sih Harus Ada Sensus? | Podcast SohIB Ep. 04

Pada tahun 2020 Indonesia akan melaksanakan Sensus Penduduk sesuai amanat Undang-Undang no 16 tahun 1997 tentang Statistik. Namun, ada yang baru di tahun 2020 loh karena untuk pertama kalinya, Badan Pusat Statistik (BPS) akan menggelar Sensus Penduduk 2020 secara online.

Menurut Undang-Undang RI No.16 Tahun 1997 Pasal 1, Sensus adalah cara pengumpulan data yang dilakukan melalui pencacahan semua unit populasi di seluruh wilayah Republik Indonesia untuk memperoleh karakteristik suatu populasi pada saat tertentu.

Saat ini, data penduduk yang dimiliki pemerintah masih sangat beragam. Jumlah penduduk Indonesia apabila didasarkan dari data BPS dan Bappenas sebesar 264,2 juta, sedangkan jika menggunakan data dari Dukcapil Kemendagri sebesar 263,9 juta.

Adanya perbedaan data ini menimbulkan persoalan, terutama dalam kurang maksimalnya pelaksanaan kebijakan yang dijalankan pemerintah. Sementara, untuk membangun satu data kependudukan, diperlukan sinkronisasi antara data Dukcapil Kemendagri yang de jure dan teregistrasi sesuai dokumen kependudukan, dengan BPS yang dilakukan secara de facto melalui sensus.

Pelaksanaan sensus penduduk adalah hal yang sangat penting. Dikarenakan hasil Sensus Penduduk akan melahirkan data kependudukan yang lengkap, akurat, terkini, dan menyeluruh sehingga menghasilkan One Data Kependudukan. Data hasil sensus penduduk akan menjadi database yang digunakan pemerintah dalam mengambil suatu kebijakan tentang masalah kependudukan termasuk dalam evaluasi pembangunan dan perencanaan berbagai bidang.

Dari tahun ke tahun tata cara pelaksanaan sensus penduduk secara umum digambarkan dalam model yang sama. Untuk menyesuaikan zaman yang disebut dengan revolusi industri 4.0, Badan Pusat Statistik (BPS) menghadirkan sebuah inovasi agar sensus bisa dilaksanakan secara online. Hal ini dilakukan untuk menjawab tantangan zaman dan memanfaatkan peluang teknologi modern yang ada di mana hasilnya akan melihat sejauh mana kesiapan penduduk Indonesia dalam menyambut revolusi industri.

Sesuai dengan jadwal, Sensus Penduduk 2020 akan dilaksanakan Februari-Maret 2020, di mana penduduk melakukan sensus secara mandiri melalui situs sensus.bps.go.id. Basis utama sensus adalah Nomor Indonesia KTP, dan Kartu Keluarga. Berikutnya, melalui situs ini akan ada evaluasi berkala Sensus Penduduk Online. Akses ke situs ini bisa menggunakan smartphone, tablet, ataupun komputer.

Badan Pusat Statistik ( BPS) bersiap-siap untuk melakukan sensus penduduk pada tahun 2020 yang menjangkau seluruh penduduk Indonesia. Meninggalkan ajaran lama, kali ini BPS menghadirkan sebuah inovasi agar sensus bisa dilaksanakan secara online. Hal ini dilakukan untuk menjawab tantangan zaman dan memanfaatkan peluang teknologi modern yang ada.

Terobosan terbesar yang diambil oleh Badan Pusat Statistik adalah penggunaan data administrasi kependudukan dari Ditjen Dukcapil sebagai basis data dan pelaksanaannya dapat dilakukan secara online di sensus.bps.go.id. Metode sensus secara online yang akan dilakukan, tidak lagi ada wawancara yang dilakukan pencacah, melainkan langsung mengisi form yang terdapat di website nantinya. Dalam hal ini, BPS mengumpulkan beberapa data berdasarkan Karakteristik penduduk, Kelahiran, Kematian, Migrasi (domestik/ internasional), Perumahan, Pendidikan, Kesehatan hingga Ketenagakerjaan.

Tahapannya dapat dilakukan dengan cara mengunjungi website sensus.bps.go.id dan mengikuti setiap tahapan yang diinstruksikan. Pengisian melalui website ini terkesan lebih mudah dan praktis. Selain bersifat ekonomis pengisian dapat dilakukan dimana saja pada periode waktu Februari- Maret 2020.

Tahapan Pelaksanaan Sensus Penduduk:
a. Februari- Maret 2020
Sensus Penduduk Online
– Penduduk melaksanakan sensus secara mandiri melalui: https://sensus.bps.go.id

b. Juli 2020
Sensus Penduduk Wawancara
– Pemeriksaan daftar penduduk
– Verifikasi lapangan
– Pencacahan lengkap

c. Juli 2021
Pencacahan Sampel
– Pengumpulan data dan informasi melalui 82 pertanyaan

Cara cek Keberadaan di Sensus Penduduk:
1. Kunjungi laman sensus.bps.go.id
2. Masukkan NIK dan Nomor KK
3. Isikan juga kode captcha yang tertera
4. Jika Anda ada dalam database, maka akan muncul pemberitahuan bahwa Anda terdapat dalam database
5. Namun jika data Anda tidak ada dalam database, maka Anda dapat menunggu petugas sensus dalam Sensus Penduduk Wawancara

#IndonesiaBaik #SensusPenduduk2020 #YangMudaSukaData

Ikuti media sosial kami

Facebook: https://www.facebook.com/IndonesiaBai
Instagram: https://www.facebook.com/IndonesiaBai
Twitter: https://twitter.com/indonesiabaikid

http://indonesiabaik.id/
Emang Kenapa Sih Harus Ada Sensus? | Podcast SohIB Ep. 04



Emang Kenapa Sih Harus Ada Sensus? | Podcast SohIB Ep. 04

Related posts

One Thought to “Emang Kenapa Sih Harus Ada Sensus? | Podcast SohIB Ep. 04

  1. Kalau sudah terkirim data kita bisa di perbaharui lagi tidak?

Leave a Comment