Pemanfaatan Gas Rawa untuk Kehidupan

Pemanfaatan Gas Rawa untuk Kehidupan

Pemanfaatan Gas Rawa untuk Kehidupan

Setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban terhadap negaranya. Sebaliknya, negara mempunyai kewajiban memberikan perlindungan terhadap warga negaranya.Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat juga diperoleh melalui pewarganegaraan.

Berdasarkan ketentuan Pasal 9 UU Kewarganegaraan, syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia adalah sebagai berikut:
1. Telah berusia 18 tahun atau sudah kawin;
2. Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut;
3. Sehat jasmani dan rohani;
4. Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
5. Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih;
6. Jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan
ganda;
7. Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap; dan
8. Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara

Tata Cara Memperoleh Kewarganegaraan
1. Permohonan pewarganegaraan diajukan di Indonesia oleh pemohon secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup kepada Presiden melalui Menteri
2. Menteri meneruskan permohonan kepada Presiden dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak tanggal permohonan diterima
3. Presiden mengabulkan atau menolak permohonan pewarganegaraan
4. Keputusan Presiden ditetapkan paling lambat 3 bulan sejak permohonan diterima oleh Menteri dan diberitahukan kepada pemohon paling lambat 14 hari sejak Keputusan Presiden ditetapkan
5. Paling lambat 3 bulan terhitung sejak Keputusan Presiden dikirim kepada pemohon, Pejabat memanggil pemohon untuk mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia
6. Pemohon kemudian dipanggil sesuai waktu yang ditentukan untuk mengucap sumpah dan janji setia di hadapan pejabat dan dihadiri 2 orang saksi
7. Setelah mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia, pemohon wajib mengembalikan dokumen atau surat-surat dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari sejak tanggal pengucapan sumpah
8. Setelah berita acara pengucapan sumpah dan janji setia diterima, Menteri mengumumkan nama orang yang telah memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia dalam Berita Negara
Republik Indonesia.

#IndonesiaBaik #GasRawa #YangMudaSukaData

Ikuti media sosial kami

Facebook: https://www.facebook.com/IndonesiaBai
Instagram: https://www.facebook.com/IndonesiaBai
Twitter: https://twitter.com/indonesiabaikid

http://indonesiabaik.id/
Pemanfaatan Gas Rawa untuk Kehidupan



Pemanfaatan Gas Rawa untuk Kehidupan

Related posts

One Thought to “Pemanfaatan Gas Rawa untuk Kehidupan

  1. Bagus kalau dapat dikelolah dg baik sehingga juga dapat mengurangi pengeluaran masyarakat.

Leave a Comment