Penjelasan Pemerintah Mengenai Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP)

Penjelasan Pemerintah Mengenai Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP)

Penjelasan Pemerintah Mengenai Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP)

Pemerintah dan DPR RI secara resmi mulai membahas Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP), pembahasan diawali melalui Rapat Kerja Pembicaraan Tingkat I bersama Komisi I dengan Agenda Penyampaian Penjelasan Pemerintah tentang RUU PDP. Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate mengharapkan RUU PDP menjadi produk legislasi pertama di tahun 2020.

Dalam pembahasan itu, Pemerintah diwakili tiga Kementerian, yakni Kementerian Kominfo, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Hukum dan HAM. Penyerahan berkas pendapat Pemerintah tentang Rancangan RUU PDP ini, diserahkan langsung oleh Menteri Kominfo Johnny G. Plate kepada Bambang Kristiono dari Fraksi Gerindra selaku pimpinan rapat.

Menteri Johnny menjelaskan bahwa Raker tersebut dalam rangka menindaklanjuti Surat Presiden (Surpres) yang pertama kepada DPR, terkait RUU Perlindungan Data Pribadi. Melalui Surpres tersebut, pemerintah berharap segera disusun jadwal pembahasan RUU PDP.

RUU PDP sendiri, lanjut Menteri Johnny, menekankan tiga point’ penting dalam perlindungan data, yakni kedaulatan data, perlindungan terhadap pemilik data pribadi dan hak-hak pemilik data pribadi, serta kewajiban pengguna data pribadi.
Penjelasan Pemerintah Mengenai Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP)



Penjelasan Pemerintah Mengenai Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP)

Related posts

One Thought to “Penjelasan Pemerintah Mengenai Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP)

  1. RUU-P juga pak 😭
    Nonton TV tak tahan banyak semutnya 😭

Leave a Comment