HP BM Bakal Diblokir? Buruan Cek IMEI mu Sekarang!! | Podcast SohIB Ep. 06

HP BM Bakal Diblokir? Buruan Cek IMEI mu Sekarang!! | Podcast SohIB Ep. 06

HP BM Bakal Diblokir? Buruan Cek IMEI mu Sekarang!! | Podcast SohIB Ep. 06

Bila aturan pemblokiran imei ponsel black market ditunda sehari saja, kerugian negara ditaksir dapat mencapai Rp55 miliar!

Aturan pemblokiran imei ponsel black market dapat menunjang keberhasilan program Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) untuk melindungi industri dalam negeri. Aturan IMEI ini bisa memberikan potensi pendapatan negara mencapari Rp2 triliun per tahun.

Menurut data Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI), potensi kerugian pajak yang timbul akibat beredarnya ponsel BM sekitar Rp 2,8 triliun per tahun.

Menurut perhitungan APSI, jumlah smartphone ilegal yang beredar di Indonesia sekitar 20 persen dari total smartphone yang mencapai angka 45 juta unit. Dengan begitu, jumlah ponsel BM jika dihitung sekitar 9 juta unit.

Sementara, kerugian penerimaan pajak bisa dihitung dari pajak yang harusnya diberlakukan untuk penjualan smartphone yakni pajak penghasilan (10 persen) dan pajak pertambahan nilai (5 persen). Sayangnya, karena merupakan smartphone ilegal, vendornya pun tidak membayarkan pajak ke pemerintah.

Akibatnya, pemerintah berpotensi mengalami kerugian hingga Rp 2,8 triliun. Bahkan jumlah tersebut harusnya lebih besar, mengingat tahun 2019, APSI memperkirakan jumlah ponsel BM ada 30 persen dari perangkat yang beredar.

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengungkapkan sistem pengecekan data yang akan digunakan dalam aturan IMEI sudah sangat siap dan sudah ada 1,4 miliar data IMEI yang masuk ke Kemenperin.

Nah, bagi yang bawa ponsel dari luar negeri bersiaplah membayar pajak 17,5%. Pajak ini dikenakan bagi barang yang harga pembeliannya di atas US$ 500 atau Rp 7 juta. “Masyarakat yang membeli ponsel dari luar negeri akan dikenakan PPN (pajak pertambahan nilai) 10% dan PPh (pajak penghasilan) 7,5%. Jadi lebih baik beli yang resmi, karena yang resmi buatan Indonesia.”

Dengan Permenkominfo Nomor 11/2019, negara hadir untuk melindungi masyarakat dari penggunaan alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan/atau hasil kejahatan. Selain itu, pemerintah ikut mendukung pencegahan dan mengurangi peredaran alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang dinyatakan ilegal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

#IndonesiaBaik #IMEI #YangMudaSukaData

Ikuti media sosial kami

Facebook: https://www.facebook.com/IndonesiaBai
Instagram: https://www.facebook.com/IndonesiaBai
Twitter: https://twitter.com/indonesiabaikid

http://indonesiabaik.id/
HP BM Bakal Diblokir? Buruan Cek IMEI mu Sekarang!! | Podcast SohIB Ep. 06



HP BM Bakal Diblokir? Buruan Cek IMEI mu Sekarang!! | Podcast SohIB Ep. 06

Related posts

Leave a Comment