Status Darurat Covid-19 di Indonesia Diperpanjang? Kenapa ya?

Status Darurat Covid-19 di Indonesia Diperpanjang? Kenapa ya?

Status Darurat Covid-19 di Indonesia Diperpanjang? Kenapa ya?

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memutuskan memperpanjang status keadaan tertentu darurat wabah bencana penyakit akibat virus Corona di Indonesia.

Pasalnya, Kasus Covid-9 bisa disebut bencana non-alam dengan skala nasional, di mana penyebarannya semakin meluas.

Pemerintah menyatakan perpanjangan Status Keadaan Tertentu berlaku selama 91 hari, terhitung sejak tanggal 29 Februari 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020.

Hal itu salah satunya untuk mendorong pemerintah daerah mengeluarkan keputusan tanggap bencana.

Perpanjangan tersebut juga merujuk pada instruksi Presiden Joko Widodo yang memerintahkan untuk melakukan percepatan penanganan Covid-19.

Dengan penetapan status tersebut, pemerintah mengerahkan segala potensi di Indonesia, baik TNI, Polri, serta dunia usaha dan lainnya untuk mendukung operasi percepatan penanggulangan bencana Covid-19.

#IndonesiaBaik #StatusDaruratCovid19 #YangMudaSukaData

Ikuti media sosial kami

Facebook: https://www.facebook.com/IndonesiaBai
Instagram: https://www.facebook.com/IndonesiaBai
Twitter: https://twitter.com/indonesiabaikid

http://indonesiabaik.id/
Status Darurat Covid-19 di Indonesia Diperpanjang? Kenapa ya?



Status Darurat Covid-19 di Indonesia Diperpanjang? Kenapa ya?

Related posts

Leave a Comment