Jakarta Segera Terapkan PSBB, Apakah Akan Efektif?
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menyetujui proposal Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) terkait penanganan COVID-19. Persetujuan tersebut ditetapkan 7 April 2020, melalui Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) No HK.01.07/Menkes/239/2020.
Menteri Kesehatan Terawan mengatakan bahwa Provinsi DKI telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus Covid-19 yang signifikan.
PSBB di Jakarta dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran. Pemberlakuan kebijakan PSBB Jakarta rencananya akan dilaksanakan selama 14 hari, berlaku tertanggal akan mulai diberlakukan pada 10 April 2020.
#IndonesiaBaik #PembatasanSosialBerskalaBesar #YangMudaSukaData
—
Ikuti media sosial kami
Facebook: https://www.facebook.com/IndonesiaBai…
Instagram: https://www.facebook.com/IndonesiaBai…
Twitter: https://twitter.com/indonesiabaikid
—
http://indonesiabaik.id/
Jakarta Segera Terapkan PSBB, Apakah Akan Efektif?
Jakarta Segera Terapkan PSBB, Apakah Akan Efektif?