Yuk, Beri Masukan ke Pemerintah terkait Aturan Turunan UU Cipta Kerja!

Yuk, Beri Masukan ke Pemerintah terkait Aturan Turunan UU Cipta Kerja!

Yuk, Beri Masukan ke Pemerintah terkait Aturan Turunan UU Cipta Kerja!

Pemerintah tengah menyelesaikan semua peraturan pelaksanaan dan memberikan ruang yang seluas-luasnya kepada seluruh komponen masyarakat untuk dapat memberikan masukan dan menyampaikan
usulan dalam penyiapan dan perumusan seluruh peraturan pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja.

Kemenko Perekonomian telah menyediakan wadah melalui Portal Resmi UU Cipta Kerja, yang dapat diakses oleh masyarakat secara online di alamat URL: https://uu-ciptakerja.go.id.

Portal ini sudah dapat diakses oleh masyarakat dan seluruh stakeholders yang akan memberikan masukan ataupun usulan untuk penyempurnaan draf RPP dan RPerpres sebagai pelaksanaan UU Cipta Kerja. Saat ini sudah ada 9 Draf RPP yang bisa diunduh secara lengkap oleh masyarakat melalui Portal Resmi UU Cipta Kerja.

Dikatakan Menko Airlangga, melalui penyediaan Portal Resmi UU Cipta Kerja ini, Pemerintah secara resmi mengundang seluruh lapisan masyarakat, publik, dan stakeholders terkait untuk menyampaikan aspirasinya terkait dengan pelaksanaan UU Cipta Kerja, agar dalam penyusunan RPP dan RPerpres transparan dan melibatkan partisipasi aktif seluruh komponen masyarakat. Penyusunan Peraturan Pelaksanaan UU Cipta Kerja

Saat ini, pemerintah tengah merampungkan seluruh rancangan peraturan pelaksanaan berupa Draf Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan Draf Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres). Sesuai hasil inventarisasi bersama seluruh Kementerian/Lembaga (K/L) terkait, terdapat 44 peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja, yang terdiri dari 40 RPP dan 4 RPerpres.

Saat ini 19 K/L yang menjadi penanggung jawab dari Draf RPP/RPerpres, bersama lebih dari 30 K/L lainnya, tengah menyelesaikan penyusunan 44 peraturan pelaksanaan tersebut.

#IndonesiaBaik #UUCiptaKerja #OmnibusLaw

—————–

Indonesiabaik.id dapat diakses melalui:
– Website : indonesiabaik.id
– Instagram : instagram.com/indonesiabaik.id
– Twitter : twitter.com/IndonesiaBaikId
– Facebook : facebook.com/IndonesiaBaikId
– YouTube : youtube.com/IndonesiaBaikID
– Line Official Account: @IndonesiaBaik.id
– WhatsApp : (+62) 818-180-128
– E-mail : indonesiabaik@kominfo.go.id
Yuk, Beri Masukan ke Pemerintah terkait Aturan Turunan UU Cipta Kerja!



Yuk, Beri Masukan ke Pemerintah terkait Aturan Turunan UU Cipta Kerja!

Related posts

Leave a Comment