Tidak Ada Perlindungan Bagi Pelaku Korupsi

Tidak Ada Perlindungan Bagi Pelaku Korupsi

Tidak Ada Perlindungan Bagi Pelaku Korupsi

Pemerintah menghormati proses hukum pejabat negara yang tengah berjalan di KPK. Presiden juga menegaskan tidak akan melindungi siapapun yang terlibat korupsi. Oleh karena itu, upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi harus terus didukung oleh semua pihak.

Periode semester satu tahun 2020, terdapat 169 kasus korupsi yang ditangani KPK. 139 kasus di antaranya merupakan kasus korupsi baru, 23 pengembangan kasus serta 23 kasus dari operasi tangkap tangan (OTT). Sepanjang Januari- Juni 2020, tersangka yang ditetapkan ada 372 orang dengan nilai kerugian negara sebesar Rp 18,1 triliun.

Oleh karena itu, Presiden mengingatkan pejabat negara seharusnya menciptakan sistem yang menutup celah terjadinya korupsi dan pemerintah akan terus konsisten mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.

#IndonesiaBaik #AntiKorupsi #Hakordia2020

—————–

Indonesiabaik.id dapat diakses melalui:
– Website : indonesiabaik.id
– Instagram : instagram.com/indonesiabaik.id
– Twitter : twitter.com/IndonesiaBaikId
– Facebook : facebook.com/IndonesiaBaikId
– YouTube : youtube.com/IndonesiaBaikID
– Line Official Account: @IndonesiaBaik.id
– WhatsApp : (+62) 818-180-128
– E-mail : indonesiabaik@kominfo.go.id
Tidak Ada Perlindungan Bagi Pelaku Korupsi



Tidak Ada Perlindungan Bagi Pelaku Korupsi

Related posts

Leave a Comment