Di Kala Pandemi, Imigrasi dengan Maksimal Melayani

Di Kala Pandemi, Imigrasi dengan Maksimal Melayani

Di Kala Pandemi, Imigrasi dengan Maksimal Melayani

Pelaksanaan penegakan hukum keimigrasian dengan tegas dilakukan oleh Ditjen Imigrasi Indonesia.

Selama 2020, sebanyak 5.105 tindakan sanksi administrasi dan 58 kasus pro justisia dijatuhkan. Adapun 1.582 di antaranya kasus Warga Negara Asing (WNA) yang dideportasi.

Tak hanya itu, meski pandemi, Ditjen Imigrasi bekerja maksimal memastikan pelayanan publik dengan baik, di antaranya sebanyak 1.227.174 paspor diterbitkan dengan 8.607 di antaranya dengan layanan Easy Passport. Penerbitan 148.311 Visa bagi WNA yang akan masuk ke Indonesia. Adapun dalam jumlah ini adalah fasilitas inovasi berupa Visa Onshore yang diterbikan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. Serta melakukan Penerbitan 258.340 Izin Tinggal bagi Warga Negara Asing. Terdiri dari Izin Tinggal Tetap, Izin Tinggal Terbatas, dan Izin Tinggal Kunjungan

Dalam pengawasan orang asing di Indonesia, Ditjen Imigrasi membentuk Timpora sebanyak 310 Tim yang terstruktur dari tingkat pusat hingga tingkat kecamatan.

Pelaksanaan pemeriksaan perlintasan orang pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi, sebanyak 9.269.146 orang. Terdiri dari Kedatangan sebanyak 4.689.714 orang yang masuk ke Indonesia, serta 4.579.432
orang dikategorikan sebagai keberangkatan.

#IndonesiaBaik #Keimigrasian #DitjenImigrasi

—————–

Indonesiabaik.id dapat diakses melalui:
– Website : indonesiabaik.id
– Instagram : instagram.com/indonesiabaik.id
– Twitter : twitter.com/IndonesiaBaikId
– Facebook : facebook.com/IndonesiaBaikId
– YouTube : youtube.com/IndonesiaBaikID
– Line Official Account: @IndonesiaBaik.id
– WhatsApp : (+62) 818-180-128
– E-mail : indonesiabaik@kominfo.go.id
Di Kala Pandemi, Imigrasi dengan Maksimal Melayani



Di Kala Pandemi, Imigrasi dengan Maksimal Melayani

Related posts

Leave a Comment