PPKM Mikro Mulai Diberlakukan

PPKM Mikro Mulai Diberlakukan

PPKM Mikro Mulai Diberlakukan

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis skala mikro (PPKM Mikro) resmi diberlakukan selama 2 minggu.

Adapaun kebijakan ini dimulai per tanggal 9 – 22 Februari 2021. Kebijakan ini berlaku hingga tingkat RT/RW di tujuh provinsi di Indonesia, meliputi Pulau Jawa dan Bali, dan dapat ditambahkan prioritas wilayah pembatasan sesuai kondisi oleh Gubernur/Bupati atau Wali Kota.

“Tujuan utama PPKM Mikro adalah untuk menekan kasus positif dan melandaikan kurva sebagai prasyarat utama keberhasilan dalam penanganan COVID-19. Selain itu tentu sekaligus sebagai upaya
pemulihan ekonomi nasional.” kata Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada konferensi pers yang diselenggarakan secara virtual, Senin (08/02/2021).

PPKM Mikro artinya pembatasan hingga tingkat RT/RW untuk tekan kasus positif COVID-19. Artinya, semua kelurahan/desa dalam suatu kabupaten/kota yang memberlakukan PPKM mikro wajib menerapkan pembatasan serta melakukan cara pengendalian dengan memperhatikan kriteria zona setiap wilayah dan sistem pengetatan yang berbeda-beda.

Dengan tujuan skenario pengendalian lebih terkontrol, dibentuklah Posko (Pos Jaga) di Desa/Kelurahan, yang melakukan 4 fungsi yaitu Pencegahan, Penanganan, Pembinaan, dan Pendukung operasional penanganan COVID-19 di Desa/Kelurahan.

PPKM Mikro juga mengatur kebijakan perjalanan dalam negeri yakni kewajiban testing sebagai syarat perjalanan dan pembatasan saat libur panjang khususnya Tahun Baru Imlek 2021.

Penerapan protokol dan pengaturan bagi Pelaku Perjalanan Internasional (PPI), yaitu larangan memasuki wilayah Indonesia bagi PPI WNA (kecuali dengan kriteria tertentu), pengetatan protokol kesehatan, kewajiban terkait testing (RT PCR), dan kewajiban karantina terpusat.

Setelah dilakukan analisis dan evaluasi terhadap PPKM tahap I dan Tahap II, serta diberlakukannya PPKM Mikro sebagai langkah lanjutan maka skema pelaksanaan PPKM juga disesuaikan. PPKM Mikro dilakukan
bersamaan dengan ketentuan PPKM Kabupaten/Kota melonggarkan penerapan Work From Home (WFH) menjadi 50%, restoran dine in dan kapasitas tempat ibadah masing-masing sebesar 50% serta pusat perbelanjaan/mal dapat buka sampai pukul 21.00.

#IndonesiaBaik #PPKMMikro #COVID19

—————–

Indonesiabaik.id dapat diakses melalui:
– Website : indonesiabaik.id
– Instagram : instagram.com/indonesiabaik.id
– Twitter : twitter.com/IndonesiaBaikId
– Facebook : facebook.com/IndonesiaBaikId
– YouTube : youtube.com/IndonesiaBaikID
– Line Official Account: @IndonesiaBaik.id
– WhatsApp : (+62) 818-180-128
– E-mail : indonesiabaik@kominfo.go.id
PPKM Mikro Mulai Diberlakukan



PPKM Mikro Mulai Diberlakukan

Related posts

Leave a Comment