Terwujudnya Peradilan Modern dengan Teknologi
Pandemi COVID-19 telah mendorong cara baru dalam proses penyelenggaraan peradilan. Mahkamah Agung (MA) telah melakukan transormasi lewat penggunaan aplikasi e-Court dan e-Litigation.
Aplikasi e-Court dan e-Litigation digunakan sebagai bentuk pemanfaatan teknologi informasi dalam dunia peradilan yang modern agar pelayanan masyarakat pencari keadilan tidak terganggu, dan kualitas keputusan putusan juga tetap terjaga. Dengan aplikasi e-Court maka pendaftaran, pembayaran, dan pemanggilan perkara dilakukan secara daring.
Data menunjukkan, jumlah perkara yang diterima pada 2020 merupakan terbanyak dalam sejarah. Yang didaftarkan melalui e-Court pun mengalami peningkatan sebanyak 295 persen dibanding pada 2019. Sementara itu 8.560 perkara telah disidangkan secara e-Litigation.
“Penerapan teknologi informasi dalam sistem peradilan di Mahkamah Agung terbukti mampu meningkatkan kinerja penyelenggara peradilan secara signifikan. Jumlah perkara yang diterima terbanyak dalam sejarah, perkara yang diputus juga terbanyak sepanjang sejarah, tentu ini bisa dilakukan tanpa mengurangi kualitas putusan,” kata Presiden RI Joko Widodo, dalam Sidang Pleno Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2020, secara virtual dari Istana Negara, Jakarta, Rabu (17/2/2020)
Presiden menyampaikan harapan agar MA dapat terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan peradilan dengan berbasis teknologi tersebut.
Termasuk standardisasi kewajiban para pihak, pemeriksaan saksi dan ahli secara daring, serta salinan putusan (e-Verdict), juga perluasan aplikasi e-Court untuk perkara-perkara perdata yang bersifat khusus.
Tak hanya itu, Presiden juga meminta MA untuk mewujudkan kepastian hukum bagi percari keadilan melalui keputusan-keputusan yang mengurangi disparitas pemidanaan “Dengan kinerja dan reputasi yang semakin baik, Mahkamah Agung dapat menghasilkan putusan-putusan landmark decisions dalam menggali nilai-nilai dan rasa keadilan masyarakat, sehingga lembaga peradilan menjadi lembaga yang semakin terpercaya,” – pungkas Presiden Joko Widodo.
#IndonesiaBaik #PeardilanModern #MahkamahAgung
—————–
Indonesiabaik.id dapat diakses melalui:
– Website : indonesiabaik.id
– Instagram : instagram.com/indonesiabaik.id
– Twitter : twitter.com/IndonesiaBaikId
– Facebook : facebook.com/IndonesiaBaikId
– YouTube : youtube.com/IndonesiaBaikID
– Line Official Account: @IndonesiaBaik.id
– WhatsApp : (+62) 818-180-128
– E-mail : indonesiabaik@kominfo.go.id
Terwujudnya Peradilan Modern dengan Teknologi
Terwujudnya Peradilan Modern dengan Teknologi