PPKM Mikro Kembali Diperpanjang
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Mikro (PPKM Mikro) untuk wilayah Jawa-Bali resmi diperpanjang.
PPKM Mikro yang diperpanjang berlaku dua minggu ke depan yaitu 23 Februari – 8 Maret 2021 dan diberlakukan dengan pertimbangan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT dan lebih mengoptimalkan Pos Komando (Posko COVID-19) di tingkat Desa dan Kelurahan.
Hasil evaluasi terhadap efektivitas penerapan PPKM Mikro Tahap I pada 9 hingga 22 Februari 2021 menunjukkan PPKM Mikro termonitor bisa menekan baik itu berbagai kriteria yang diterapkan untuk menangani pandemi COVID-19. Selama penerapan PPKM Mikro, secara nasional jumlah kasus aktif COVID-19 mengalami penurunan signifikan, yaitu minus 17,27 persen dalam sepekan.
PPKM dan PPKM mikro selama lima minggu belakangan, terbukti menurunkan jumlah kasus aktif COVID-19 secara signifikan. Bahkan, tren kasus aktif di lima provinsi mengalami penurunan, yaitu DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, DI Yogyakarta, dan Jawa Timur.
Instruksi Mendagri Nomor 4 Tahun 2021 menjelaskan bahwa Gubernur dapat menetapkan kabupaten/kota lain di wilayahnya untuk PPKM Mikro dengan mempertimbangkan empat parameter dan upaya pengendalian COVID-19.
PPKM masih mengatur kapasitas tempat kerja WFH 50 persen dan WFO 50 persen. Sementara kegiatan belajar mengajar masih dilakukan secara daring/online. Adapun tempat ibadah berkapasitas 50 persen, dine in restoran 50 persen, serta pusat perbelanjaan/mal buka sampai pukul 21.00.
#IndonesiaBaik #PPKMMikro #COVID19
—————–
Indonesiabaik.id dapat diakses melalui:
– Website : indonesiabaik.id
– Instagram : instagram.com/indonesiabaik.id
– Twitter : twitter.com/IndonesiaBaikId
– Facebook : facebook.com/IndonesiaBaikId
– YouTube : youtube.com/IndonesiaBaikID
– Line Official Account: @IndonesiaBaik.id
– WhatsApp : (+62) 818-180-128
– E-mail : indonesiabaik@kominfo.go.id
PPKM Mikro Kembali Diperpanjang
PPKM Mikro Kembali Diperpanjang
Mengatur kapasitas tempat kerja 50%, sampai sekarang dari menpan rb belum ada kejelasan.