PPKM Mikro Kembali Diperpanjang

PPKM Mikro Kembali Diperpanjang

PPKM Mikro Kembali Diperpanjang

Pemerintah memutuskan melakukan perpanjangan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Skala Mikro (PPKM Mikro) Tahap IV.

Perpanjangan dilakukan selama dua minggu, yaitu mulai 23 Maret sampai dengan 5 April 2021. Jika sebelumnya PPKM Mikro memberlakukan 10 provinsi, kini menjadi 15 provinsi.

Pemerintah menambah lima daerah sebagai cakupan pembatasan yaitu Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat.

Penambahan lima provinsi tersebut, diputuskan berdasarkan analisis parameter COVID-19 (persentase kasus aktif, persentase kesembuhan, persentase kematian, dan tingkat Bed Occupancy Ratio atau BOR).

Terkait dengan pengaturan dan pembatasan kegiatan masyarakat, kebijakan pembatasan kegiatan tetap sama seperti sebelumnya, kecuali untuk kegiatan belajar mengajar dan kegiatan seni budaya yang dilakukan perubahan.

“Kegiatan belajar mengajar mulai dapat dilakukan secara tatap muka, untuk perguruan tinggi/akademi yang dibuka bertahap dengan proyek percontohan berbasis peraturan daerah/peraturan kepala daerah dan dengan [penerapan] protokol kesehatan,” tegas Menteri Koordinator (Menko) Bidang
Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Ketua Komite Penanganan COVID-19 (KPCPEN) pada keterangan pers.

Sedangkan untuk kegiatan seni budaya diizinkan untuk dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen, dengan penerapan protokol kesehatan.

#IndonesiaBaik #PPKMMikro #COVID19

—————–

Indonesiabaik.id dapat diakses melalui:
– Website : indonesiabaik.id
– Instagram : instagram.com/indonesiabaik.id
– Twitter : twitter.com/IndonesiaBaikId
– Facebook : facebook.com/IndonesiaBaikId
– YouTube : youtube.com/IndonesiaBaikID
– Line Official Account: @IndonesiaBaik.id
– WhatsApp : (+62) 818-180-128
– E-mail : indonesiabaik@kominfo.go.id
PPKM Mikro Kembali Diperpanjang



PPKM Mikro Kembali Diperpanjang

Related posts

Leave a Comment