Kebijakan BOS Reguler dan DAK Fisik Untuk Peningkatan Mutu Operasional Sekolah
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah mengumumkan kebijakan terkait skema penyaluran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik untuk tahun 2021.
Tahun ini, pemerintah mengalokasikan Rp52,5 triliun dana BOS bagi 216.662 satuan pendidikan jenjang SD, SMP, SMA/SMK, dan SLB di Indonesia. Sementara itu, alokasi DAK Fisik untuk tahun 2021 adalah sebesar Rp17,7 triliun untuk 31.000 satuan pendidikan seluruh Indonesia.
Dialog Kabar Jumat di Media Center KPCPEN ini kita akan membahas lebih lanjut bagaimana program BOS dan DAK ini berjalan dan akan ditayangkan pada:
Hari, Tanggal : Jumat, 26 Maret 2021
Waktu : Pkl. 10:00 – 11:00 WIB.
Narasumber :
1. Dr. Sutanto, S.H., M.A.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
2. Hariyati S.Pd.,M.Pd.
Kepala SMP Negeri 1 Salatiga
Moderator
Daniar Achri
Praktisi Media
Salam Literasi Digital
#LiterasiDigital #Siberkreasi #BerkreasiUpdates #DigitalEconomy #DigitalMarketing
Kanal Sosial Media Kementerian Kominfo:
Facebook: https://komin.fo/facebook (Kementerian Komunikasi dan Informatika RI)
Instagram: https://komin.fo/instagram (@kemenkominfo)
Twitter: https://komin.fo/twitter (@kemkominfo)
Line: @kemkominfo
#Kominfo
Kebijakan BOS Reguler dan DAK Fisik Untuk Peningkatan Mutu Operasional Sekolah
Kebijakan BOS Reguler dan DAK Fisik Untuk Peningkatan Mutu Operasional Sekolah