KPI Beri Sanksi Denda Bagi Siaran TV Tak Sesuai Regulasi

KPI Beri Sanksi Denda Bagi Siaran TV Tak Sesuai Regulasi

KPI Beri Sanksi Denda Bagi Siaran TV Tak Sesuai Regulasi

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) berencana menerapkan sanksi administratif berupa denda kepada lembaga penyiaran yang melakukan pelanggaran terhadap Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).

Denda yang akan dikenakan maksimal 1 miliar untuk lembaga penyiaran TV dan 100 juta bagi radio.
Namun, sanksi administratif denda tidak akan bisa dikenakan pada penyiaran berbasis komunitas. Sanksi ini bertujuan memberi efek jera sehingga kesalahan serupa tidak terulang.

Ketua KPI Pusat, Agung Suprio mengatakan sanksi administratif denda itu sebetulnya telah ada dalam Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Namun, diakuinya bahwa sanksi tersebut berlum diberlakukan kepada lembaga penyiaran yang melanggar aturan.

Pembuatan sanksi denda itu merupakan bagian dari program prioritas yang dikerjakan oleh KPI Pusat sehingga dapat memberikan efek jera bagi para pelanggar aturan konten yang tidak sesuai ketentuan penyiaran.

Sanksi denda merupakan peningkatan sanksi pada subyek yang sebelumnya sudah mendapatkan sanksi teguran tertulis. Khusus bagi iklan rokok yang tayang di jam produktif bisa langsung dikenakan sanksi denda oleh KPI. Adapun agar sanksi denda bagi para pelanggar siaran bisa diberlakukan, KPI harus terlebih dahulu dimasukan ke dalam peraturan perundangan- undangan mengenai penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Sebab, sanksi denda itu nantinya masuk ke dalam PNBP.

#IndonesiaBaik #SiaranTV #SiaranRadio

—————–

Indonesiabaik.id dapat diakses melalui:
– Website : indonesiabaik.id
– Instagram : instagram.com/indonesiabaik.id
– Twitter : twitter.com/IndonesiaBaikId
– Facebook : facebook.com/IndonesiaBaikId
– YouTube : youtube.com/IndonesiaBaikID
– Line Official Account: @tsx0642m
– WhatsApp : (+62) 818-180-128
– E-mail : indonesiabaik@kominfo.go.id
KPI Beri Sanksi Denda Bagi Siaran TV Tak Sesuai Regulasi



KPI Beri Sanksi Denda Bagi Siaran TV Tak Sesuai Regulasi

Related posts

One Thought to “KPI Beri Sanksi Denda Bagi Siaran TV Tak Sesuai Regulasi

  1. Bagus itu, TV yg melanggar pedoman penyiaran harus di kasih sanksi.

    Hanya saja KPI perlu wewenang yang lebih, agar sanksi tidak sebatas teguran. Bila perlu, untuk sementara TVnya tdk boleh siaran.

Leave a Comment