Dialog Produktif Semangat Selasa – Taat PPKM Darurat, Harga Mati
Pemerintah Indonesia melalui Presiden Joko Widodo menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Pulau Jawa dan Bali mulai tanggal 3 hingga 20 Juli 2021 untuk menekan lonjakan kasus Covid-19 dalam beberapa hari terakhir, terutama akibat masuknya varian virus SARS CoV-2 baru jenis Delta dari India. Berdasar berbagai laporan, dalam 3 hari pelaksanaan PPKM Darurat berjalan dengan lancar, tertib, dan sesuai dengan Instruksi Mendagri No 15 Tahun 2021.
Aparat negara yang melanggar ketentuan PPKM Darurat akan terancam sanksi dalam Undang-Undang No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Disiplin Pegawai pada masing-masing instansi. Sementara bagi warga yang melanggar harus siap mendapat ancaman sanksi ketentuan pidana yang berdasarkan pada UU no.4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, UU No.6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan KUHP pada pasal 12-218.
Sementara menurut Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono, efek PPKM Darurat baru akan terasa pekan depan. Dante mengatakan, adanya masa inkubasi sebelum PPKM darurat diberlakukan, membuat penurunan kasus baru akan terjadi atau terlihat pada 7 sampai 10 hari mendatang,
Dialog Produktif KPCPEN, Taat PPKM Darurat, Harga Mati bisa disaksikan pada:
Hari, Tanggal : Selasa, 6 Juli 2021
Waktu : Pkl. 14:00 – 15:00 WIB
Narasumber :
1. dr. Damar Susilaradeya, M.Res, Ph.D
Advisor Menko Marinvest
2. Brigjen Rusdi Hartono
Karopenmas Divhumas Polri
3. Ahmad Riza Patria
Wakil Gubernur DKI Jakarta
Kanal Sosial Media Kementerian Kominfo:
Facebook: https://komin.fo/facebook (Kementerian Komunikasi dan Informatika RI)
Instagram: https://komin.fo/instagram (@kemenkominfo)
Twitter: https://komin.fo/twitter (@kemkominfo)
Line: @kemkominfo
#Kominfo
Dialog Produktif Semangat Selasa – Taat PPKM Darurat, Harga Mati
Dialog Produktif Semangat Selasa – Taat PPKM Darurat, Harga Mati