Bantuan Pemerintah di Masa PPKM Darurat

Bantuan Pemerintah di Masa PPKM Darurat

Bantuan Pemerintah di Masa PPKM Darurat

Pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai mulai tanggal 3 Juli 2021. Hal ini dilakukan untuk menekan lajunya pertambahan kasus Covid-19 di Indonesia. Demi mengurangi dampak PPKM Darurat terhadap kondisi sosial ekonomi, pemerintah melakukan realokasi APBN. Sejak PPKM Darurat diterapkan, pemerintah memfokuskan dana APBN senilai Rp699 triliun untuk program Pemulihan Ekonomi Nasional.
Dana tersebut didistribusikan untuk meningkatkan anggaran perlindungan sosial, anggaran kesehatan, dan insentif usaha. Sementara itu, untuk menjaga defisit tetap terkendali dalam batas aman, pemerintah menyiapkan sejumlah respon fiskal di antaranya mengatur ulang fokus belanja kementerian dan lembaga, serta dana desa.
Dalam Dialog Kabar Kamis hari ini, kita akan mendengarkan penjelasan mengenai alokasi anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional di masa PPKM Darurat. Dialog ini akan menghadirkan Susiwijono Moegiarso, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Budi Arie Setiadi Wakil Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, serta Bob Saril, Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PT PLN Persero
#BantuanPemerintah

Kanal Sosial Media Kementerian Kominfo:

Facebook: https://komin.fo/facebook (Kementerian Komunikasi dan Informatika RI)
Instagram: https://komin.fo/instagram (@kemenkominfo)
Twitter: https://komin.fo/twitter (@kemkominfo)
Line: @kemkominfo

#Kominfo
Bantuan Pemerintah di Masa PPKM Darurat



Bantuan Pemerintah di Masa PPKM Darurat

Related posts

3 Thoughts to “Bantuan Pemerintah di Masa PPKM Darurat

  1. Semua kebijakan pemerintah khusus d masa pandemi ga pernah tersentuh bantuan apapun

Leave a Comment